1. Mengisi formulir pendaftaran calon anggota AJI, mengerti dan paham:
      a). Profil, visi dan misi secara singkat dan jelas.
      b). Manfaat menjadi anggota AJI
      c). Syarat-syarat menjadi anggota AJI Jakarta, sbb ;
      – Jurnalis yang bekerja di media (reporter, redaktur, editor, produser, ingest, dan semua yang terlibat dalam produksi berita)
      – Warga negara Indonesia/WNI di negara lain, pendaftaran keanggotaan mengikuti kota tempat paspor terbit.
      –  Bukan anggota organisasi profesi sejenis yang menjadi konstituen Dewan Pers
      – Menyertakan contoh karya jurnalistik (3 karya untuk jurnalis yang bekerja di media berbadan hukum, 12 karya untuk Jurnalis Warga dan Pers Mahasiswa)
      – Calon Anggota wajib mengikuti wawancara setelah masa pendaftaran.
      – Calon Anggota akan dipantau secara etik dan perilaku jurnalistik dalam kurun waktu yang ditentukan.
      – Wajib mengikuti Sekolah Pembekalan Calon Anggota
      – Mempunyai rekomendator. Rekomendasi akan diberikan kepada calon Anggota AJI Jakarta setelah mengikuti Sekolah Calon Anggota.
      – Taat pada kode etik AJI, khususnya Jurnalis tidak dibenarkan menerima suap
      Catatan: Yang dimaksud dengan suap adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat memengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
      d). Jika diterima, Anggota AJI wajib membayar iuran anggota Rp240.000 per tahun atau Rp20.000 per bulan
      e). Anggota AJI akan mendapatkan haknya sebagai anggota AJI.
    2. Calon anggota yang dinyatakan diterima/ditolak, akan diberitahukan melalui email/sms/telepon. Anggota baru yang dinyatakan lulus akan dikukuhkan pada acara orientasi keajian.
    3. Anggota baru yang telah dinyatakan lulus, diberi nomor anggota dan kartu anggota AJI.
    4. Penerimaan Anggota AJI Jakarta diumumkan melalui website dan akun media sosial AJI Jakarta