spacer.png, 0 kB

PUBLIKASI

BUKU
FILM
PERS RILIS

MEMBER AREA






Lost Password?
No account yet? Register

POLING

Jika AJI Jakarta menyelenggarakan training, materi jurnalistik apa yang Anda diinginkan?
 

spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
arrow PERS RILIS arrow Polisi Jangan Bersikap “Buruk Muka Cermin Dibelah”
Polisi Jangan Bersikap “Buruk Muka Cermin Dibelah” PDF 
Thursday, 01 July 2010

Siaran Pers Menanggapi Rencana Kepolisian Republik Indonesia Menggugat Majalah Tempo

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta agar Markas Besar Kepolisian Indonesia tidak mengkriminalkan majalah Tempo. AJI menyarankan Mabes Polri menempuh prosedur sesuai Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yakni menggunakan Hak Jawab atau mengadu ke Dewan Pers. “Dengan mengkriminalkan Tempo, berarti polisi tidak menghormati UU Pers,” kata Nezar patria, Ketua AJI Indonesia.

Upaya kriminalisasi terhadap Tempo dilakukan Mabes Polri dengan mengadukan majalah itu ke badan Reserse Kriminal (Bareskrim), sebuah institusi di bawah Mabes Polri sendiri. Tindakan hukum itu dipicu oleh laporan utama Tempo terbaru bertajuk “Rekening Gendut Perwira Polisi” yang disertai gambar sampul seorang yang mirip sosok polisi berbaju coklat bersama pita kuning dan celengan berbentuk babi. Kepala Polri merasa tersinggung dengan adanya elemen celengan babi tersebut, yang menurutnya menyakiti para anggota polisi.

“Ilustrasi tersebut tak serta-merta dapat diartikan sebagai penghinaan, karena dapat juga ditafsirkan polisi tengah menelisik rekening mencurigakan tersebut,” kata Nezar Patria lagi.

Nezar menambahkan, ilustrasi pada sampul majalah berita seperti Tempo adalah beririsan dengan karya seni. "Dia bisa dibaca berdiri sendiri sebagai karya seni, dan sekaligus memberi konteks ilustrasi bagi satu kemasan karya jurnalistik" . Dalam hal ini, sampul majalah bisa ditafsirkan secara terpisah, yang tak harus selalu berjalan seiring konteks laporan. "Mirip ilustrasi pada sampul buku, novel, atau ilustrasi pada cerpen di koran", ujar Nezar.

AJI juga menyesalkan Polri menggunakan Pasal 207 dan 208 KUHP dengan tuntutan penghinaan terhadap penguasa. Penggunaan pasal itu adalah bentuk kriminalisasi pencemaran nama (criminal defamation), dan cara klasik untuk membungkam pers. Pasal-pasal pidana pencemaran nama adalah pasal karet warisan pada masa kolonial Belanda yang seharusnya sudah dihapus di negara merdeka dan demokratis seperti Indonesia. “Sungguh sangat disayangkan, polisi menggunakan cara kolonial untuk membungkam Tempo,” kata Margiyono, koordinator Advokasi AJI Indonesia.

AJI Indonesia juga khawatir, pengaduan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri berpotensi "conflict of interests". “Bagaimana bisa, Bareskrim akan bersikap imparsial saat menangani kasus yang dilaporkan oleh atasannya sendiri?” Margiyono menambahkan.

Seharusnya Polri memakai laporan majalah Tempo sebagai cermin untuk lebih meningkatkan mutu dan profesionalitasnya menegakkan hukum tanpa pilih kasih. Jangan sampai seperti kata pepatah "buruk muka, cermin dibelah".

AJI Indonesia menilai upaya kriminalisasi terhadap Tempo menunjukkan polisi tidak serius dalam melakukan reformasi. Semestinya yang dilakukan Kepala Polri bukanlah mendahulukan protes "suka atau tidak suka" atas ilustrasi pada sampul majalah Tempo. Yang lebih penting dan substansial adalah menggunakan segala kecakapan dan profesionalitas Polri mengusut rekening mencurigakan para perwira tinggi itu. Dengan demikian, citra baik Polri akan terjaga dengan langkah aktif dan responsif mewujudkan pemerintahan bersih yang menjadi amanat reformasi dan Konstitusi Republik Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut:
1. Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia di 0811829135
2. Margiyono, Koordinator Advokasi AJI Indonesia di 08161370180

 
< Prev   Next >
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB