PEMERINTAH tampaknya masih saja beranggapan jurnalis adalah profesi yang bisa disuap untuk menghasilkan berita sesuai pesanan. Kesimpulan miring ini mau tidak mau muncul setelah Departemen Komunikasi dan Informasi secara terbuka dan tidak malu-malu membagi-bagikan puluhan telepon seluler GSM dan CDMA, termasuk empat telepon merk Blackberry, pada acara konferensi pers tutup tahun mereka, 29 Desember 2009 lalu.
Sejumlah anggota AJI Jakarta yang hadir pada acara itu menyaksikan sendiri bagaimana Depkominfo membagi-bagikan puluhan telepon seluler yang harga satuannya jauh di atas Rp 50 ribu –nilai yang umumnya masih bisa ditoleransi untuk barang kenang-kenangan/gimmicks di acara konferensi pers-- itu. Yang lebih memprihatinkan, Depkominfo berusaha menutupi upaya suap ini dengan mengemas pemberian telepon seluler itu sebagai 'door prize'. Tak hanya itu, staf humas Depkominfo juga membagikan “uang pengganti biaya transportasi” untuk sekitar 150 jurnalis yang hadir. Uang itu dibagikan dalam amplop tertutup, sehingga jumlahnya pun tidak dapat diketahui.
Pemberian suap berupa 'door prize' ini bahkan disebutkan dalam undangan konferensi pers yang disebarkan melalui pesan pendek oleh Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi Humas Depkominfo. “Acara didahului dengan sejumlah pembagian door prize HP (termasuk Blackberry),” tulis Gatot dalam pesan pendek undangannya.
Di tengah berbagai sorotan kritis yang dialamatkan pada Depkominfo –antara lain dalam polemik Rancangan Peraturan Pemerintah soal Penyadapan, dan pemberlakuan UU Informasi dan Transaksi Elektronika-- patut diduga pembagian door prize ini adalah bagian dari strategi departemen ini untuk memperbaiki citranya di mata publik.
Atas acara bagi-bagi door prize ini, AJI Jakarta menyatakan:
1. Menyesalkan masih adanya pandangan di instansi pemerintah –dalam hal ini Depkominfo-- yang menganggap wajar pemberian suap --dalam bentuk “amplop” yang disamarkan sebagai “uang transportasi” maupun telepon seluler yang dikemas sebagai “door prize”-- untuk jurnalis. Perlu diketahui Kode Etik Wartawan Indonesia pasal 6 jelas-jelas menegaskan “Jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
2. Menuntut pos anggaran untuk “pembinaan wartawan” yang biasanya disalahgunakan untuk membagikan amplop kepada jurnalis-- dihapuskan dari semua instansi pemerintah. Pos anggaran itu lebih baik dipergunakan untuk membangun situs internet yang lebih informatif atau meningkatkan sistem diseminasi informasi publik di departemen tersebut. Dengan begitu, anggaran negara pun dapat lebih dipertanggungjawabkan.
4 Januari 2010













Komentar