PDF
TUTUP tahun 2009 kemarin ditandai dengan kekerasan terhadap jurnalis. Kali ini, korbannya adalah Ade Mayasanto, reporter Persda Network-Kelompok Koran Daerah Kompas Gramedia. Meski sudah berbekal kartu peliputan resmi Istana Negara dan mengenakan pakaian rapi sopan sebagaimana persyaratan semua jurnalis peliput kegiatan Presiden, Ade mendapat perlakuan kasar ketika meliput perayaan Natal bersama yang dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta Convention Centre (JCC), Minggu, 27 Desember 2009 lalu.
Insiden ini bermula dari tindakan sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden yang menghalangi Ade masuk ke JCC pada pukul 19.30 wib, dengan alasan Presiden Yudhoyono telah datang dan acara di dalam gedung telah dimulai. Mendapat informasi seperti itu, Ade pun spontan menghubungi rekannya sesama jurnalis yang sudah berada di dalam gedung.
Ternyata, informasi yang dia peroleh berbeda: acara Perayaan Natal bersama belum dimulai. Oleh karena itu, Ade kembali berusaha masuk, namun sia-sia. Satu petugas Paspampres tetap melarang dengan alasan sudah mendapat instruksi komandannya untuk menutup pintu.
Ade lalu berusaha berbicara dengan pimpinan unit Paspampres di depan pintu masuk JCC. Namun, usahanya tidak berhasil. Sang komandan malah balik naik pitam ketika Ade menyebut satu petugas Paspampres telah berbohong dengan mengatakan acara Presiden di dalam sudah dimulai. Melihat situasi memanas, Ade pun bermaksud meninggalkan lokasi acara. Dia menepuk lengan kanan komandan unit Paspampres sambil berujar, ”Ya sudah, Ndan.”
Ternyata tepukan Ade itu berbuntut panjang. Si petugas Paspampres marah besar dan menghardik, ”Kamu menantang saya?” katanya. Beberapa petugas lain ikut merubung dan mengancam, ”Saya tempeleng kamu!” Si komandan Paspampres lalu berusaha melihat kartu pers Ade, yang segera dicegah oleh yang bersangkutan. ”Anda tidak berhak memeriksa kartu saya,” kata Ade.
Mendengar jawaban Ade, para petugas Paspampres ini semakin marah. Mereka memiting leher Ade dan menyeretnya ke luar JCC. Dompet dan kartu pengenalnya diambil paksa. Di luar, dia diserahkan ke sejumlah polisi yang membawanya ke pos polisi terdekat dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Atas insiden kekerasan ini, AJI Jakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Menyesalkan tindakan oknum Paspampres yang menghalang-halangi Ade Mayasanto menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan Paspampres tersebut melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
2. Menghimbau petugas Paspampres untuk bersikap lebih simpatik dalam menjalakan tugasnya mengamankan Kepala Negara, dengan tetap menghormati profesi lainnya yang juga dilindungi peraturan perundang-undangan.
Jakarta, Senin 4 januari 2010
Wahyu Dhyatmika
Ketua AJI Jakarta













Komentar