AJI Kecam Sinar Mas Group

Pengurus • Senin, 22 Mar '10 18:15 • 0 komentar

PDF

Pada 14 Maret 2010, pekerja PT Taebo Multi Agro, anak perusahaan PT Sinar Mas Group di Kabupaten Taebo, Jambi, menahan Muhammad Usman, reporter KBR 68H. Menurut penuturan Heru Hendratmoko, pemimpin redaksi KBR 68H, saat itu Muhammad Usman sedang mendapat tugas reportase tentang penebangan kayu di kawasan hutan eks hak pengelolaan hutan PT Industries et Forest Asiatique (IFA). Saat mengambil gambar truk pengangkut kayu gelondongan, Muhammad Usman ditangkap oleh dari perusahaan tersebu, yang jumlahnya belasan orang. Kemudian, Muhammad Usman dibawa ke kam TP Tebo Multi Agro, kemudian tasnya digeledah. Alat rekam suara merek Marantz yang ia bawa disita. Setelah bernegosisasi selama satu jam, akhirnya tape tersebut dikembalikan tetapi tetap menyita kartu memrorinya, yang berisi hasil rekaman

Aliansi Jurnais Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan penahanan tersebut dan meminta pihak PT Tebo Multi Agro segera mengembalikan kartu memori tersebut dengankeadaan utuh, tanpa ada penghapusan rekamannya. AJI juga meminta pihak polisi segera menindaklanjuti kejadian tersebut, apalagi hal itu bukan yang pertama dilakukan oleh anak perusahaan PT Sinar Mas Group. Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2009, petugas pengamanan PT Lontar Papirup Pulp and Papers, anak perusahaan PT Sinar Mas Group di Tebing Tinggi, Jambi, menahan tiga jurnalis, dua diantaranya kewarganegaraan Perancis. Mereka adalah Ciryl Payen, Gilaume Martin dan Dewi Arilaha (kewarganegaraan Indonesia). Ketiganya bekerja untuk stasiun Televisi Nasional Perancis.

Tindakan tersebut merupakan penghalang-halangan terhadap pers yang sedang mencari informasi. Menurut pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, barang siapa menghalang-halangi pers dalam mencari informasi diancama pidana penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. AJI Indonesia meminta, pelaku penagahan tersebut dikenai pasal itu.

Informasi selengkapnya:
1. Nezar Patria, Ketua AJI Indonesia 0811829135
2. Margiyono, koordinator advokasi AJI 08161370180 

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments