Menyoal Fundamentalisme di Ruang Redaksi

wahyu dhyatmika • Kamis, 18 Agu '11 21:33 • 0 komentar

LATAR BELAKANG
Pemberitaan media massa di Indonesia mengenai vonis ringan bagi 12 pelaku pembunuhan tiga anggota Jemaah Ahmadiyah, di Cikeusik, Pandeglang, Banten, akhir Juli lalu mengecewakan banyak aktivis Hak Asasi Manusia dan pemerhati kerukunan beragama. Tak banyak media yang menempatkan vonis 3-6 bulan untuk para pelaku penyerbuan Februari lalu sebagai fokus pemberitaan dan mencoba menggali ada apa di balik hukuman ala kadarnya itu.

Sebagian besar ruang redaksi media tampaknya menempatkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang itu sebagai berita langsung (straight news) yang berumur pendek. Sedikit yang melakukan pendalaman dan mempertanyakan dampak keputusan itu terhadap keselamatan Jemaah Ahmadiyah lain di Indonesia dan kerukunan beragama umumnya di negeri ini. Sehari dua hari pasca vonis itu, berita soal vonis ringan pelaku pembunuhan Cikeusik langsung lenyap tak berbekas.

Sikap permisif –atau mungkin tak peduli-- sebagian besar ruang redaksi media massa di Indonesia atas vonis ringan tragedi Cikeusik mencerminkan masalah yang lebih besar dalam kebijakan redaksional media-media arus utama (mainstream) di negeri ini. Sudah lama, pemberitaan media-media kita dituding cenderung bias terhadap perspektif Islam konservatif yang diusung oleh tokoh-tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini tampak dari pemberitaan media soal pro kontra RUU Pornografi, kontroversi Perda berbau syariah, pemidanaan pemred Majalah Playboy, kasus video seks Ariel-Luna Maya sampai pembakaran gereja dan konflik antar agama lain di Indonesia.

Tentu dibutuhkan sebuah riset dengan metode penelitian yang terukur untuk membuktikan tudingan ini. Urgensinya makin mengemuka mengingat suara-suara yang mempertanyakan perspektif media di Indonesia soal toleransi, pluralisme dan fundamentalisme beragama belakangan ini makin kencang terdengar.

Riset terbaru Yayasan Pantau yang diluncurkan Desember 2010 lalu bisa jadi adalah jawaban yang kita tunggu-tunggu itu. Riset ini mencoba menjawab pertanyaan besar soal ada apa di dalam ruang redaksi media massa kita. Riset yang dilakukan dengan metode wawancara atas 600 jurnalis dari seluruh Indonesia ini mencoba menggali –antara lain-- bagaimana jurnalis Indonesia melihat soal-soal mendasar tentang hubungan negara dan agama, perlindungan terhadap kaum minoritas dan peran agama dalam perspektif pemberitaan mereka.

Hasilnya mengejutkan. Tak kurang dari 63 persen responden mengaku sepakat dengan RUU Pornografi yang disahkan DPR, tiga tahun lalu. Lebih dari 60 persen setuju pelarangan Ahmadiyah. Jumlah yang kurang lebih sama juga setuju dengan fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme, sekularisme dan liberalisme.

Apa arti hasil riset ini untuk perkembangan jurnalisme di Indonesia? Apakah kita mesti cemas membaca kecenderungan konservatisme dan bahkan mungkin—fundamentalisme di ruang-ruang redaksi media kita? Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mendorong toleransi dan kerukunan umat beragama dengan kondisi jurnalis dan media seperti itu?

Serangkaian pertanyaan ini yang akan didiskusikan dalam acara Diskusi dan Buka Puasa bertemakan 'Menyoal Fundamentalisme di Ruang Redaksi' yang akan diadakan Selasa, 23 Agustus ini di kantor bersama AJI Jakarta-LBH Pers.

TUJUAN
1.Mendiskusikan hasil riset Yayasan Pantau soal Persepsi Jurnalis Indonesia tentang peran Agama, Negara dan relasi antar keduanya.
2.Mendorong jurnalis dan media merefleksikan perannya dalam mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
3.Merumuskan cara pandang ideal seorang jurnalis dalam pemberitaan isu-isu konflik agama.

PEMBICARA
1. Andreas Harsono (Yayasan Pantau)
Akan mempresentasikan hasil riset ini, mulai metodologi penelitian, resume hasil akhirnya, kesimpulan pentingnya serta menganalisa apa artinya untuk pers Indonesia.

2. Rumadi (Wahid Institute)
Akan menanggapi hasil riset ini dengan membandingkannya dengan analisa dan temuan Wahid Institute sendiri, serta menawarkan perspektif soal apa arti riset ini bagi masyarakat umumnya serta masa depan toleransi beragama di Indonesia.

3. Atmakusumah Astraatmadja (Jurnalis senior, Lembaga Pers Dr. Soetomo)
Akan menanggapi riset Pantau ini dengan pengalaman dan perspektifnya sebagai wartawan dan pengajar jurnalistik, serta menawarkan strategi untuk menangkal kecenderungan sikap fundamentalis jurnalis merasuk lebih dalam ke ruang-ruang redaksi.

PESERTA
Diskusi akan dihadiri 50-75 peserta dari kalangan pers, media, mahasiswa jurnalistik, NGO, relasi AJI Jakarta dan LBH Pers.

WAKTU DAN TEMPAT
Diskusi dan Buka Puasa akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 23 Agustus 2011
Waktu : Pukul 16.00-selesai
Tempat : Kantor Bersama AJI Jakarta-LBH Pers
Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan
Telp 021 7984105, Fax 021 7984105

PENUTUP
Demikianlah kerangka acuan ini disusun sebagai panduan pelaksanaan diskusi. Terimakasih.

Jakarta, 15 Agustus 2011

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments