Renungan Tayangan "Peluang PK Antasari" - 6 September 2011

Bhayu Sugarda • Selasa, 6 Sep '11 22:20 • 0 komentar
1

Program Metro TV pada Selasa malam tanggal 6 September 2011 memunculkan tajuk “Peluang PK Antasari”. Nara sumber yang dihadirkan adalah Johnson Panjaitan, Pong Harjatmo dan Maqdir Ismail. Maqdir Ismail sesuai dengan statusnya sebagai Kuasa Hukum terpidana Antasari Azhar, diberikan titel secara akurat sesuai dengan perannya itu dalam kasus Antasari Azhar. Sementara Johnson Panjaitan diberikan titel sebagai Sekjen Asosiasi Advokat Indonesia. Johnson memang sedari pagi telah hadir di Metro TV untuk menyemarakkan pagi pemirsa Metro Pagi bersama Cheryl Tanzil dan Putri. Pada pagi hari titel yang diberikan Metro TV adalah Pemerhati Hukum. Tidak ada yang bisa menyangkal kenyataan bahwa dirinya adalah Sekjen AAI…tapi pemerhati hukum? Muncul pertanyaan di kepala saya, apa yang harus dilalui seseorang untuk menerima titel sebagai pemerhati hukum? Hmmmm….kembali ke pokok masalah (seperti yang dikatakan Fessy Alwi malam itu usai memberikan peluang bicara Pong Harjatmo). Apa kredibilitas yang dimiliiki Johnson Panjaitan untuk membahas peluang PK Antasari sesuai dengan judul topik malam itu? Apakah jabatannya sebagai Sekjen AAI sudah otomatis membuatnya kredibel dalam membahas peluang PK Antasari? Bukankah peluang PK Antasari sudah sepantasnya dibahas oleh pengamat hukum misalnya dengan kredibilitas di bidang akademis dibanding seseorang yang menjabat posisi strategis pada sebuah organisasi advokat? Lagipula Johnson tidak membahas peluang PK, melainkan lebih fokus pada pandangan pribadinya soal kondisi negara yang dimatanya sudah berantakan akibat madia hukum. Namuuuun, Johnson jelas merupakan seorang nara sumber yang sangat layak ‘televisi’ – keras, lantang dan pintar bersilat lidah. Sebaliknya…Pong Harjatmo – yang didaulat sebagai Artis Senior – justru tak selincah Johnson dalam menyampaikan pandangannya, walaupun isinya tak jauh berbeda dengan Johnson sehingga lebih fokus pada pandangan pribadinya tentang negeri ini dibanding judul topik program. Bahkan Pong cenderung melebarkan topic pembicaraan sampai membahas soal pembagian beras.

Bagaimana dengan keberimbangan? Saya beri gambaran seperti ini, Maqdir sebagai kuasa hukum menjelaskan novum yang dsampaikan dalam persidangan – bahkan lebih jauh memberikan pemikiran-pemikiran yang menyokong dugaan adanya rekayasa. Fessy Alwi lalu mencecar…dengan pertanyaan seperti “Jadi benarkah ada tim tambahan menurut Anda?” – merujuk pada dugaan adanya tim tambahan yang melakukan eksekusi pada Nasrudin. Ups, maaf…bukan mencecar tentunya pertanyaan itu…karena pertanyaan justru mengarahkan pembicaraan untuk sejalan dengan pemahaman Maqdir bahwa ada rekayasa dibalik kasus Antasari. Bahkan setelah itu Fessy berbalik ke Johnson lalu bertanya “Menurut anda siapa dbalik rekayasa…maaf dugaan rekayasa ini maksud saya.”. Well, setidaknya Fessy mengubah pernyataannya dan menambahkan kata ‘dugaan’ sehingga tidak membenarkan atau menyalahkan adanya rekayasa – seperti sepatutnya sebuah media yang tidak berpihak. Walaupun…ia tetap tidak mencoba untuk kritis terhadap ‘dugaan rekayasa’ itu. Akibatnya sungguh sebuah dialog dengan pemikiran yang seragam…tanpa dissenting opinion. Apakah ini masa depan media di negara ini? Memang ada pemahaman di antara praktisi media bahwa media sekarang harus memiliki sikap. Saya pribadi setuju dengan pemahaman itu, sikap seperti mendukung pemberantasan korupsi – tapi tentunya sikap itu sangat jauh dari ‘blind justice’ bukan? Sikap seperti itu bukan berarti lalu diterjemahkan secara harafiah menjadi mengecam advokat pembela koruptor…karena prinsip ‘innocent until proven guilty’ tetap harus dipertahankan dan seorang terdakwa – baik itu koruptor atau bukan – berhak atas kuasa hukum untuk mewakili dirinya di mata pengadilan. Tanpa pembela koruptor pengadilan takkan berjalan semestinya. Justru disitulah tantangannya, dimana redaksi harus tetap professional dan tetap setia pada kode etik meski telah mengambil sikap tertentu pada suatu isu.

Kembali ke pokok masalah…! Akhirnya pembahasan pun berlangsung layaknya sebuah percakapan di warung kopi. Bagi saya ini patut disayangkan, karena seharusnya media memicu opini publik (baca: mendorong orang untuk menyuarakan aspirasinya di ruang publik) sehingga mendorong mereka untuk aktif ‘memilih’…alias memicu percakapan di warung kopi dan tempat lainnya…dan bukan justru menempatkan pembicaraan warung kopi di layar kaca. Karena asumsinya, media massa lebih tahu sehingga bisa memberikan bahan pembicaraan berkualitas…di warung kopi. Bahkan saya bisa mengatakan bahwa pembahasan malam itu adalah pembahasan warung kopi dengan kemasan jurnalistik televisi.

Layaknya sebuah karya audio visual lainnya, tulisan ini bertujuan layaknya sebuah resensi – kritik yang diharapkan bisa memberikan pemahaman bahwa tidak semua penonton televisi tak faham apa yang bisa diharapkan dan sepatutnya dituntut dari jurnalistik televisi.

Bhayu Sugarda

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments