Penguasaan kememilikan media oleh pemodal ditengarai sebagai pembungkaman terhadap kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Banyak pihak yang mengecam munculnya model konglomerasi ini.
Langkah pemilik Grup Trans Corporation (TransCorp), Chairul Tanjung, membeli media dalam jaringan atau daring (online) detik.com milik PT Agranet Multicitra Sibercom (Agrakom) baru-baru ini dinilai banyak kalangan sebagai perwujudan nyata aksi konglomerasi media.
Detik.com sebagai media daring memang cukup berbengaruh, pun termasuk dalam perolehan iklan. Tahun ini saja mereka berhasil meraup untung 100 miliar rupiah lebih. Secara hitung-hitungan bisnis, aksi beli ini memang menguntungkan.
Sebelumnya, Transcorp juga terkenal sebagai pemilik media, khususnya televisi, yakni Trans TV dan Trans7. Selain itu, Chairul Tanjung juga tercatat memiliki beberapa unit bisnis lain, seperti: bisnis financial service (Bank Mega), pembiayaan (Para Multifinance, Mega Central Finnace, Mega Oto Finance), dan bisnis asuransi (Mega Insurance). Selain itu juga ada bisnis retail, lifestyle dan hiburan.
Berkembangnya konsentrasi modal seiring perkembangan teknologi komunikasi memang ibarat dua sisi mata uang. Mereka tak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Pemilik modal pun berlomba-lomba menanamkan invetasinya dalam berbagai sector, salah satunya di bidang media.
Di Indonesia liberalisasi media mulai terjadi setelah reformasi 1998. Saat dimana keran kebebasan pers mulai terbuka. Banyak pihak yang mengagung-agungkannya sebagai sebuah kemajuan pers di tanah air. Namun hanya sedikit yang menyadarinya, sebagai sebuah permulaan munculnya neoliberalisme.
Media massa kemudian menjadi bagian dari liberalisme baru. Kebebasan atau liberalisasi tersebut memberikan keleluasaan dalam pemilikan media oleh pemodal yang dimanfaatkan untuk mengeruk menguntungkan sebesar-besarnya.
Konglomerasi
Konglomerasi industri media dicirikan dengan munculnya gelombang akusisi dan merger. Kepentingan utama dari merger perusahaan terkait potensi yang dapat dikembangakan perusahaan. Penggabungan media cetak dan audio visual ke dalam perusahaan multimedia, salah satu bentuknya. Setiap kali terdengar merger perusahaan media di dunia, nilai bisnisnya semakin lama semakin tinggi dibanding sebelumnya (Haryanto, 2008: 61).
Kondisi tersebut memang menguntungkan bagi pebisnis, tetapi berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi.
Perkembangan konsentrasi media belum tentu berdampak sama bagi tananan kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan regulasi yang mengatur dan membatasi pemusatan kepimilikan media massa, khususnya penyiaran yang menggunakan ranah publik (public domain).
Sekarang ini, banyak ditemukan pemilik media memiliki sejumlah agenda, baik politik maupun ekonomi dengan memanfaatkan medianya untuk kepentingan pribadi. Bahkan tak sedikit yang berlaku sebagai corong kepentingan, atau menjadi semacam newsletter bagi kepentingan pemolesan citra positif.
Padahal, idealnya media memiliki keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of ownership), dan kebergaman pendapat di media (diversity of voice).
Revisi UU Penyiaran
Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, mengeluhkan perkembangan kepemilikan perusahaan pers yang dimiliki oleh beberapa pengusaha besar. Bagir menilai konglomerasi media membahayakan pers itu sendiri.
"Ya memang itu salah satu persoalan, konglomerasi dari perusahaan pers. Karena itulah saya ingatkan bahwa konglomerasi itu banyak bahayanya," ujar Bagir seperti dikutip dari anataranews.com.
Kepemilikan perusahaan media yang terpusat pada satu pihak semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata. Itu sebabnya, Pemerintah perlu diingatkan tentang bahayanya monopoli informasi. Pemerintah diminta tidak boleh membiarkan terjadinya pelanggaran UU No 32/2002 tentang Penyiaran.
Saat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengadakan konferensi tentang New Media bulan Juli lalu, Don Bosco Salamun, dari Berita Satu Media Holdings, selaku pembicara mengungkapkan bahwa konglomerasi media adalah sesuatu yang sulit atau bahkan tidak bisa dihindarkan. Alasannya, demi efisiensi. Dengan penyatuan kepemilikan media sebuah hasil liputan dapat di broadcast dalam beberapa bentuk.
“Seorang wartawan misalnya, dapat membuat satu berita bukan hanya untuk satu kanal namun juga beberapa kanal sekaligus”, ujarnya.
Sebelumnya Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyampaikan keinginannya untuk mengajukan uji materi atas tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal 28 F dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Selama ini pemerintah memang terlihat tidak berdaya ketika berhadapan dengan pengusaha atau konglomerat media, padahal penyiaran merupakan hak publik yang tak boleh hanya dikuasai oleh segelintir orang dengan kepentingannya sendiri.
KIDP menilai, telah terjadi penafsiran sepihak, khususnya oleh badan hukum dan perseorangan terhadap UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok orang atau pemodal saja.
Ironisnya, konglomerasi ini merupakan pelanggaran hukum yang sengaja dibiarkan pemerintah. Sementara di sisi lain, inisiatif DPR merevisi UU 32/2002 tentang Penyiaran masih belum menunjukkan perubahan. Karena itu, dorongan dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan.
Diatur Ketat
Secara umum, regulasi terhadap media pada dasarnya dibagi menjadi dua bagian besar, yakni media yang tidak menggunakan ranah publik dan media yang menggunakan ranah publik. Media yang tidak menggunakan ranah publik, misalnya, buku, majalah, suratkabar ataupun film (kecuali jika disiarkan melalui tv) maka regulasinya menggunakan prinsip self-regulatory (Siregar. 2008: 40).
Ketika seseorang atau suatu badan telah diberi frekuensi maka sebenarnya ia telah diberi hak monopoli untuk menggunakan frekuensi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Bagi Indonesia, yang mengatur konten siaran dilakukan adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan yang berhubungan dengan penggunaan frekuensi dan pemberian izin penyiaran haknya Kementrian Komunikasi dan Informasi
Menurut Dominick (2001: 214) ada 3 alasan mengapa media yang menggunakan public domain harus diatur secara ketat.
Pertama, media yang menggunakan public domain, harus diatur karena menggunakan frkuensi publik. Pengaturan tersebut ditujukan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Kedua, public domain mengandung prinsip kelangkaan (scarcity theory). Media yang menggunakan public domain sangat berbeda karena keberadaannya yang terbatas. Artinya, frekensi yang dikeluarkan oleh pemerintah memang sangat terbatas. Hal ini tentu jauh berbeda dengan media cetak, yang jumlahya bisa bertambah.
Ketiga, sifatnya yang pervasif (pervasive presence theory): meluas dan tersebar secara cepat ke ruang-ruang keluarga tanpa kita undang. Media-media yang menggunakan public domain hampir tidak bisa terkontrol oleh siapapun. Karena itu perlu ada regulasi.
Ruang Publik
Media juga merupakan bagian dari ruang publik dimana terjadi pertukaran informasi dan pandangan terkait kepentingan orang banyak, sehingga bisa menghasilkan opini publik.
Ruang publik hanya akan terjadi ketika warga menggunakan haknya untuk berkumpul atau mengeluarkan pendapatnya. Sebuah ruang publik semestinya dijaga dari berbagai pengaruh kepentingan.
Dalam konteks ruang publik, media harusnya menjadi tempat penawaran berbagai gagasan. Sebagaimana konsekuensi sebuah pasar hanya ide yang terbaik saja yang layak ditawarkan dan dijual (Ishadi, 2006).
Tuntutan akan keberagaman kepemilikan media dan variasi isi media menjadi semakin besar. Pasalnya, hal ini berguna mendukung terciptanya kebebasan ekspresi serta kebebasan informasi yang efektif, sebagaimana yang dicita-citakan sebagai sebuah negara yang mengagungkan demokrasi. (Jekson Simanjuntak, Jurnalis Berita Satu TV)













Komentar