AJI Minta Pertegas Definisi Rahasia Negara

Jekson Simanjuntak • Rabu, 12 Okt '11 15:29 • 0 komentar
1

UU Intelijen Negara dinilai banyak kalangan membahayakan, khususnya jika dilihat dari sudut pandang HAM dan potensi pembatasan hak sipil dan politik. Salah satu persoalan mendasar adalah terlalu luasnya definisi tentang rahasia negara.

Dengan begitu mengejutkan, DPR akhirnya mengetuk palu pertanda disahkannya UU Intelijen dengan suara bulat (Selasa 11/10/2011). Padahal pembahasannya sempat terkatung-katung hingga 9 tahun lamanya. Dalam waktu singkat parlemen menganggap RUU Intelijen Negara menjadi super penting, seiring maraknya teror bom di tanah air.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar, menyambut gembira pengesahan UU yang sempat menjadi kontroversi itu. Pemerintah menilai Undang-Undang ini akan meningkatkan kemampuan dan aktivitas intelijen dengan rambu-rambu HAM. Selain itu dengan adanya BIN sebagai kordinator intelijen negara diharapkan bisa mengefektifkan kinerja intelijen negara.

Sementara itu, melalui pemberitaan media, Ketua Panja RUU Intelijen, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam laporannya di hadapan paripurna DPR, menekankan pentingnya pengesahan UU Intelijen, terkait ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional yang kini jenisnya semakin beragam.

Saat ini hakikat ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman internal, tapi juga meliputi ancaman dari luar yang bersifat konvensional maupun inkonvensional. Itu sebabnya identifikasi dan analisis terhadap berbagai ancaman harus dilakukan secara komprehensif, sesuai dengan dinamika yang berkembang.

DPR menilai UU tersebut tidak akan bertentangan dengan HAM, khususnya soal penyadapan, pemeriksaan aliran dan penggalian informasi, sebagaimana yang dikeluhkan banyak kalangan.

Khusus untuk penyadapan bisa dilakukan oleh intelijen atas persetujuan pengadilan, dilakukan dalam jangka waktu enam bulan, serta bisa diperpanjang. Namun penyadapan hanya bisa dilakukan pada sasaran yang sudah memiliki bukti awal.

Sementara untuk penggalian informasi, awalnya komisi I menyetujui adanya pemeriksaan intensif oleh intelijen, tapi kemudian berubah intelijen tidak diperbolehkan memeriksa dan menangkap. Sebab hal tersebut dinilai menjadi ranah penegak hukum.

Reformasi Intelijen 

Untuk mencegah ancaman-ancaman yang timbul berubah nyata, negara memang membutuhkan intelijen yang kuat, profesional dan proporsional. Selain itu perlu adanya penguatan koordinasi intelijen, demi menjaga tegaknya hukum, nilai-nilai, prinsip demokrasi, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia.

Saat ini, intelijen negara perlu menyesuaian diri, termasuk dalam visi, misi, paradigma, azas, dan doktrin intelijen. Untuk itu UU Intelijen disusun sebagai payung hukum dalam memberikan jaminan bagi kerja-kerja intelijen.

Selain itu, adanya kekhawatiran terkait kontrol kerja intelijen menjadi perhatian khusus. Sesuai RUU Intelijen pasal 8 ada lima lembaga yang memiliki institusi intelijen yaitu BIN, Intelijen TNI, Intelijen Kepolisian, Intelijen Kejaksaan dan Intelijan Lembaga/Kementerian. 

UU yang baru ini akan melakukan fungsi pengawasan dalam dua mekanisme, yakni internal dan eskternal. Masing-masing lembaga intelijen melakukan pengawasan secara internal. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi I melalui dewan pengawas yang dibentuk lintas fraksi. Tim pengawas eksternal akan berasal dari Komisi I dan kemudian diambil sumpahnya dalam rapat paripurna DPR.

Dalam UU Intelijen ini, BIN di beri kewewenangan melakukan koordinasi antara institusi intelijen tersebut. Sementara Kepala BIN diangkat presiden atas persetujuan DPR.

Selain pengawasan, lembaga intelijen juga diwajibkan memiliki kode etik sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik profesi tersebut menurut UU Intelijen Negara disusun oleh komunitas intelijen. Sedangkan pelanggaran terhadap kode etik diselesaikan oleh dewan kehormatan intelijen masing masing, sebagaimana pasal 39 RUU Intelijen Negara.

Selain itu, dewan yang bersifat ad hoc juga berwenang mengadili anggota intelijen yang ditengarai melakukan penyimpangan. 

Ancam Kebebasan Pers

Seruan agar parlemen dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan RUU Intelijen Negara perlu di dengar. Pasalnya, masih banyak kejadian yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis dan menabrak peraturan perundangan lain.

AJI menilai, Komisi I DPR telah mengeluarkan Draft RUU Intelijen terbaru dan mengubah sejumlah materi krusial seperti wewenang penangkapan/penahanan, penyadapan dan sanksi pidana bagi pembocor rahasia intelijen. 

Selain itu masih ada pasal-pasal yang dianggap membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers. Seperti pasal 32 tentang penyadapan. Kewenangan penyadapan ada di aparat intelijen bisa dijalankan jika ada payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil, darurat militer atau darurat perang. Pemberlakuannya pun membutuhkan pertanggungjawaban negara secara jelas.

Dalam siaran persnya AJI berpendapat bahwa pembatasan terhadap kebebasan melalui “penyadapan” perlu di jabarkan lebih detil dan tidak bisa diterima dalam kondisi Negara tertib sipil atau dalam kondisi negara aman.

Sedangkan mengenai isu pers, Pasal 26 RUU Intelijen menyebutkan: “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen”. Artinya, siapapun yang terbukti membuka atau membocorkan rahasia intelijen dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 44 dan 45 RUU Intelijen Negara dengan penjara 10 tahun dan 7 tahun penjara dan atau denda ratusan juta rupiah.

AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen rawan disalahgunakan oleh aparatur Negara terutama untuk melindungi kekuasaannya. Pasal ini tentu saja bisa dikenakan bagi jurnalis yang mempublikasikan informasi berkaitan dengan tugas-tugas jurnalistik, khususnya investigasi yang outputnya di publish ke publik.

Rumusan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, khususnya UU Pers no.40 tahun 1999 yang telah mengatur dengan tegas peran dan fungsi pers. Pada pasal 4 ayat (2) dikatakan “ terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelanggaran penyiaran. Pasal (3) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. (4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai “Hak Tolak” Harus diingat tugas jurnalis itu dilindungi UU, yakni UU Pers no.40/1999 dan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP) no.14/2008.

Selain itu, AJI menilai pasal 26 RUU Intelijen, sehubungan dengan defini “rahasia negara” dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 17 UU KIP no. 14/2008 disebutkan ada 2 jenis informasi yang harus diberikan oleh Badan Publik, yaitu informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan sudah diatur dalam UU KIP, yakni informasi yang dapat membahayakan dan ketahanan nasional. Sehingga AJI menganggap menjadi kontradiktif, jika dalam hal yang sama ada 2 undang-undang yang berbeda.

Terlalu Luas

Dalam Pasal 1 RUU Intelijen Negara disebutkan bahwa Rahasia Negara adalah segala sesuatu yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapatkan perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang apabila diketahui oleh orang yang tidak berhak membahayakan kedaulatan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara.

Secara umum, ruang lingkup kerahasiaan informasi intelijen terlalu luas. Rancangan beleid itu merumuskannya tanpa penjelasan dan perincian yang memadai. 

Pun dalam Pasal 24, kerahasiaan informasi intelijen didefinisikan sebagai sistem intelijen negara, akses yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatannya, data intelijen kriminal untuk pencegahan dan penanganan kejahatan lintas negara, rencana pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta personel intelijen negara berkaitan dengan keamanan nasional.

Masalahnya, tak ada penjabaran lebih lanjut terhadap kategori tersebut. Akibatnya, masyarakat tak bisa tahu persis mana informasi yang termasuk rahasia intelijen dan mana yang tidak. Warga negara, termasuk pers, bisa jadi baru sadar telah mengakses, membocorkan, atau menyebarluaskan informasi rahasia itu ketika dipanggil atau bahkan ditangkap aparat.

RUU Intelijen juga tidak melembagakan kontrol publik. Berbeda dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, beleid tersebut tidak mengatur tentang mekanisme uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dalam menentukan rahasia negara. Undang-undang ini tak memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi mekanisme dan proses perahasiaan informasi.
Atas dasar pemikiran di atas, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta DPR, Pemerintah dan masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi tentang definisi “rahasia negara” dan membedakannya dengan “informasi negara”. Hal ini terkait dengan pekerjaan jurnalis mewartakan kebenaran kepada publik.

Selain itu, sejak 1999 Indonesia sudah mengadopsi pers bebas dan beretika, sehingga peraturan lain yang mengancam kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik perlu ditinjau ulang.

AJI juga mengajak jurnalis dan masyarakat umum agar senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan panduan etika jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional.

(Jekson Simanjuntak, Berita Satu TV)


 

Terkait:

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments