AJI Jakarta Turut Gugat UU Penyiaran

wahyu dhyatmika • Rabu, 19 Okt '11 08:37 • 0 komentar


AJI Jakarta termasuk dalam Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). KIDP meminta MK mengabulkan gugatan itu untuk memperkuat UU Penyiaran.

Koordinator KIDP Eko maryadi sesuai mendaftarkan gugatan di MK, Jakarta, Selasa (18/10), mengatakan, pihaknya mengajukan uji materi atas tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap pasal-pasal 28 D, 28F, dan 33 ayat (3) UUD 1945.

Gugatan itu dilakukan karena posisi UU Penyiaran sangat lemah, dan sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

KIDP, kata Eko, berpendapat bahwa penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada praktiknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Sekretaris KIDP Ahmad Faisol mengatakan sebagai pelindung konstitusi, MK harus memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal UU agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum.
Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multitafsir, dapat dimintakan penafsiran ke MK. "Terkait itu, ada kesalahan penafsiran tentang Pasal 18 UU Penyiaran. Pemerintah selama ini mempraktikan bahwa pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiaran, sehingga holding diperbolehkan oleh pemerintah," katanya.

Eko Maryadi menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informasi Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4). Dikatakan, penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.

“Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multitafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, dan semoga seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU Penyiaran," katanya.

Hasil keputusan MK, lanjutnya, akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) terhadap Indosiar dan beberapa perusahaan lainnya.

“Kami KIDP sangat yakin bahwa akuisisi PT EMTK atas Indosiar dan sikap pemerintah yang membiarkan EMTK mengangkangi UU, benar-benar melanggar hukum. Karena itu, MK menjadi harapan terakhir kami untuk mengeksekusi pelanggaran itu,” paparnya.

Sementara itu, mantan anggota Pansus UU Penyiaran, Paulus widiyanto, mengatakan apa yang sudah diputuskan menjadi UU seharusnya dijalankan dengan baik oleh Kemkominfo dan KPI. Kedua instansi pemerintah tersebut harus dapat mempertegas UU Penyiaran agar tidak multitafsir.

"Apa yang sudah sah, diputuskan undang-undang itu sudah sah. Persoalannya bagaimana Kemkominfo dapat melakukan tafsir tunggal. Jika ada pemusatan kepemilikan maka akan ada penyeragaman isi, dan pilihan masyarakat akan menjadi terbatas," ucapnya. (Antara/Media Indonesia)
 

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments