KRIMINALISASI kasus perburuhan yang dilakukan manajemen Koran Jakarta terhadap karyawannya, Rusdi Mathari, jelas tidak bisa dibiarkan. Penetapan status tersangka oleh Polres Jakarta Pusat, terhadap Rusdi --jurnalis anggota AJI yang menjabat Asisten Redaktur Pelaksana Koran Jakarta-- dalam kasus penggelapan, harus dicabut.
Alasannya sederhana. Sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003, sebuah pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya bisa dinyatakan sah jika disetujui kedua belah pihak –perusahaan dan pekerja. Jika ada sengketa mengenai pemecatan seorang pekerja, kedua pihak harus melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja, yang berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial. Hanya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai proses pemecatan itu, barulah hubungan kerja si karyawan dan perusahaannya resmi terputus.
Nah, dalam kasus Rusdi Mathari, proses peradilan atas keputusan manajemen Koran Jakarta memecat wartawan senior ini pada 20 Maret 2010 lalu, masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, di Pancoran, Jakarta Selatan. Majelis Hakim masih bersidang dan belum memutuskan apakah alasan perusahaan memecat Rusdi, sah dan bisa diterima sesuai UU Tenaga Kerja.
Karena itu, tindakan Pemimpin Redaksi Koran Jakarta Marthen Slamet dan Manajer HRD Koran Jakarta, Thia Sitorus, melaporkan Rusdi Mathari ke Polres Jakarta Pusat, atas tuduhan penggelapan, sungguh mengherankan. Faktanya, Rusdi memang belum mengembalikan peralatan kantor berupa laptop dan kartu pers ke manajemen Koran Jakarta. Tapi bukan karena Rusdi ingin menggelapkan laptop yang harganya tak sampai separuh dari gaji bulanannya di Koran Jakarta. Melainkan karena Rusdi menghormati proses hukum soal pemecatan dirinya yang masih bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial.
Selama belum ada putusan hukum mengenai kasus PHK Rusdi, maka Rusdi masih sah secara hukum terikat hubungan kerja dengan Koran Jakarta. Selama Rusdi masih karyawan Koran Jakarta, tuduhan penggelapan laptop menjadi tidak masuk akal. Terlebih selama ini, tidak pernah sekalipun Koran Jakarta mengajukan permintaan resmi kepada Rusdi, untuk menarik kembali peralatan kantor itu.
Karena itu, AJI Jakarta mendukung tindakan hukum yang dilakukan Rusdi Mathari untuk melaporkan balik pengaduan Pemimpin Redaksi Koran Jakarta dan Manajer HRD Koran Jakarta ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyampaikan laporan palsu. Keduanya harus segera diperiksa polisi.
Marthen Slamet dan Thia Sitorus terindikasi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 317 (1) : “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun, (2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.”
Oleh sebab itu, keduanya layak mendapatkan ganjaran setimpal, sebagaimana telah diatur dalam KUHP Pasal 318 (1): “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kasus Rusdi Mathari vs Koran Jakarta ini tak bisa direduksi sekadar sebagai kasus perburuhan biasa. Jika dibiarkan, kasus ini akan jadi noda hitam dalam sejarah kasus ketenagakerjaan di industri media. Terlebih Rusdi adalah jurnalis senior yang selama ini dikenal gigih membela kebebasan pers dan menegakkan etika jurnalistik.
AJI Jakarta mendesak Polda Metro Jaya segera memproses pengaduan Rusdi Mathari ini. Selain itu, kami juga mendesak Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Komisi Kepolisian Nasional segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja penyidik kasus ini di Polres Jakarta Pusat.
Mari kita dukung perjuangan Rusdi Mathari! Salam Perjuangan! Hidup Buruh!













Komentar
btw, bagaimana kabar terakhir permasalahan ini?
apakah sudah selesai?