Penggelapan Salah Kaprah

Jekson Simanjuntak • Jumat, 28 Okt '11 01:20 • 1 komentar
1

Meski Rusdi Amrullah Mathari dinyatakan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat dalam penggelapan laptop milik Koran Jakarta, pihak kepolisian belum menemukan bukti yang kuat mengenai sangkaan tersebut. Sengketa kasus ketenagakerjaannya pun masih berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta.

Penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang melanda jurnalis Koran Jakarta, Rusdi Amrullah Mathari sepertinya belum menemukan titik terang. Proses mediasi yang dilakukan oleh AJI Jakarta malah berujung dengan keluarnya surat somasi yang dilayangkan oleh LKBH PWI Pusat mewakili Marthen Selamet Susanto, selaku Pemimpin Redaksi Koran Jakarta, pihak yang menggugat Rusdi Amrullah Mathari.

Dalam surat somasi yang dikeluarkan 17 oktober 2011, LKBH PWI Pusat menyebutkan hendaknya AJI Jakarta tidak hanya mendengar dari satu pihak, tanpa melakukan cek, ricek dan cross cek kepada Koran Jakarta. Dalam suratnya AJI Jakarta dianggap telah memutarbalikkan fakta dan cenderung menyebar opini yang menyesatkan.

LKBH PWI Pusat juga menegaskan bahwa laporan pidana penggelapan laptop di polres Jakarta Pusat sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta. LKBH juga menilai laporan tersebut murni pidana yang kebetulan dilakukan seorang anggota AJI Jakarta dan menurut mereka Rusdi merupakan bekas wartawan Koran Jakarta.

LKBH PWI Pusat juga menyatakan bahwa sejak Maret 2010 yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan sambil membawa laptop milik Koran Jakarta. Dan pada Juni 2010, Koran Jakarta mendapat informasi jika Rusdi telah bekerja di perusahaan lain.

Sebelum Koran Jakarta melaporkan Rusdi Amrullah Mathari ke Polres Jakarta Pusat, terlebih dahulu telah dilakukan beberapa pendekatan, meminta agar Rusdi mengembalikan laptop tersebut. Mereka mengakui bahwa upaya melaporkan Rusdi ke Polres Jakarta Pusat adalah sebagai upaya terakhir setelah mengalami jalan buntu.

LKBH juga menilai agar AJI tidak perlu mempermasalahkan nilai atau harga laptop yang harganya jauh lebih rendah dibanding gaji Rusdi. Mereka meminta agar AJI bertanggungjawab menjelaskan bahwa membawa barang orang lain merupakan penggelapan.

LKBH juga meminta AJI sebagai organisasi pers hendaknya memberi advokasi, perlindungan hukum dan bantuan hukum hendaknya dilakukan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih jauh LKBH PWI Pusat tetap mendesak Polres Jakarta Pusat menangani secara profesional laporan Koran Jakarta dan sebaliknya laporan Rusdi Mathari ke Polda Metro Jaya tentang laporan palsu, menurut LKBH PWI Pusat tidak layak ditindaklanjuti karena tidak sesuai fakta.

Penggelapan Laptop

Laporan penggelapan laptop yang diajukan Koran Jakarta ke Polres Jakarta Pusat memang agak berlebihan. Pasalnya, sampai saat ini kasus ketenagakerjaan yang dialami oleh Rusdi Mathari masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta. Selama belum ada putusan pengadilan yang sah, berarti Rusdi masih jadi karyawan Koran Jakarta yang berhak atas alat kerja, seperti laptop yang sedang dipermasalahkan.

Hal ini tentu berbeda dengan keterangan Koran Jakarta yang menyatakan Rusdi merupakan bekas karyawan Koran Jakarta. Keputusan ini dinilai sangat sepihak.

”ya, selama belum ada ketuk palu pengadilan, berarti belum ada keputusan sah yang menyatakan Rusdi tidak lagi karyawan Koran Jakarta. Jika memang sah, baru laptop dikembalikan” kata Riky Ferdianto, Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan ke dua di Polres Jakarta Pusat, selasa (11/10), polisi juga kesulitan menentukan spesifikasi laptop yang dimaksud.

”polisi bilang ini netbook, tapi saya bilang itu notebook. Dua hal itu tentu saja berbeda. Saya juga bilang ini memang punya Koran Jakarta. Coba saja hidupkan, maka akan muncul tampilan awal Koran Jakarta” ujar Rusdi beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga tidak jadi menyita laptop yang menjadi biang keladi penggelapan. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengaku bahwa laptop tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik Koran Jakarta.

”ntah, saya juga bingung, kok laptopnya gak jadi diambil sama polisi, padahal saya sudah menyerahkannya. Mereka malah bilang, bapak pegang saja dulu”, tutur Rusdi.

Rusdi sangat ingin mengembalikan laptop tersebut, hanya saja, demi menghormati pengadilan, ia memegang sementara laptop tersebut, sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Belakangan diketahui bahwa nomor seri laptop yang dituduh digelapkan ternyata tidak sesuai dengan laptop yang dipegang Rusdi. Ada kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh manajemen Koran Jakarta waktu melaporkan kasus ini.

Menurut Rusdi, persoalan laptop sangatlah sederhana. Jika saja, sejak awal pihak Koran Jakarta meminta laptop tersebut, ia pun dengan sukarela mengembalikannya. Namun sampai saat ini, upaya itu tidak dilakukan. Yang terjadi kemudian malah mengadukannya dengan dalil penggelapan.

”bagi saya, laptop tersebut sangat receh. Berapa sih, harganya sekarang? Paling-paling 2 jutaan. Bukan laptop saja, sampai sekarang Koran Jakarta juga tidak pernah meminta ID Pers saya. Padahal ID Pers sangat berharga, karena bisa saja disalahgunakan. Lebih besar resikonya ketimbang laptop” papar Rusdi.

Upaya Mediasi

Selain upaya mediasi yang dilakukan oleh AJI Jakarta beberapa waktu lalu, upaya mediasi juga dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini, Eko B. Supriyanto, pemred majalah INFOBANK.

Eko ingin masalah ini segera menemukan titik temu dan tidak berlanjut ke pengadilan. Namun sayang upaya ini tidak membuahkan hasil.

”ya, kemarin memang ada upaya dari Eko untuk mendamaikan masalah ini, hanya saja, cara penyelesaiannya menurut saya tidak pas”, jelas Rusdi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Koran Jakarta berniat membayarkan gaji Rusdi yang bulan Maret 2010 disertai uang jasa 1 bulan gaji yang akan di bayarkan Marthen Selamet dari kantong pribadinya.

Rusdi dan pengacaranya menilai bahwa yang berperkara dengannya bukanlah Selamet, melainkan Koran Jakarta sebagai institusi. Adalah tidak etis, jika Selamet yang membayarkan uang jasa tersebut dari kocek pribadinya.

”jangan mau, pak Rusdi, itu pelecehan” ujar pengacaranya yang ditirukan oleh Rusdi.

Selain itu, saat ada tawaran untuk melakukan mediasi melalui disnaker, pihak Koran Jakarta malah memilih jalur pengadilan untuk memastikan bahwa putusan PHK yang mereka ajukan adalah benar.

Alasan Mangkir

Selama ini pihak Koran Jakarta menganggap bahwa tidak masuknya Rusdi 5 hari berturut-turut adalah mangkir. Padahal mangkirnya Rusdi ini bermula dari datangnya surat yang menyatakan bahwa Rusdi telah di PHK oleh perusahaan Koran Jakarta.

”saat itu memang datang kurir ke rumah saya yang menyatakan bahwa surat yang dibawa adalah surat PHK, dan setelah saya buka, isinya memang surat PHK. Karena sudah di PHK, saya pikir saya tidak berhak lagi datang ke kantor” papar Rusdi.

Dalam sidang di PHI, disebutkan bahwa sebelum surat PHK tiba, telah ada surat pemanggilan kembali bekerja. Namun, seingat Rusdi, satu-satunya surat yang datang ke rumahnya yang ia ketahui hanyalah surat PHK tersebut.

”seingat saya, surat yang datang itu, ya, surta PHK tadi. Ntah, selain itu, saya tidak tahu. Selain itu ada beberapa surat yang mereka ajukan tidak sinkron tanggalnya”, ungkap Rusdi.

Dalil ini yang diajukan oleh pihak Koran Jakarta untuk mem PHK Rusdi Mathari. Selain itu, saat mencoba masuk kantor, beberapa kali ada upaya penghalang-halangan yang dilakukan sekuriti terhadap dirinya.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh AJI Jakarta beberapa waktu lalu terungkap bahwa niatan PHK bukanlah berasal dari Marthen Selamet Susanto, tetapi dari pihak lain yang punya pengaruh besar di Koran Jakarta.

”sebenarnya saya lebih baik membayar Rusdi ketimbang membayar pengacara yang berujung di pengadilan” ujar Selamet, seperti ditirukan oleh Wahyu Dhyatmika, ketua AJI Jakarta.

Saat penulis melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut, Selamet tidak menjawab panggilan telepon. Pesan singkat yang dilayangkan penulis juga tidak mendapat jawaban. Padahal momentum ini sebagai ajang klarifikasi dan konfirmasi kepada Marthen Selamet, selaku Pemred Koran Jakarta.

Harapan Rusdi

Mengenai kasus ini, Rusdi Mathari sebenarnya sangat tidak ingin kasusnya berpanjang-panjang, apalagi sampai berujung di pengadilan. Pasalnya, akan menguras energi yang tidak sedikit.

Sebagai seorang jurnalis senior yang aktif mendukung pers bebas, Rusdi hanya menginginkan jawaban jelas dari Koran Jakarta mengapa ia harus di PHK?

”sampai saat ini, saya tidak menemukan alasan lain, selain mangkir tadi. Padahal halaman minggu yang saya pegang tetap jalan meski saya dilarang masuk kantor” papar Rusdi.

Lebih jauh, Rusdi juga mengingatkan pemilik media agar tidak sewenang-wenang terhadap nasib jurnalisnya.

”hal ini bisa jadi preseden buruk bagi wartawan. Jika perusahaan tidak suka, langsung main PHK. Kedepannya saya berharap tidak ada lagi yang di PHK di Koran Jakarta, cukup saya saja” pinta Rusdi.

Selanjutnya, sidang di PHI tinggal dua kali lagi, yakni tanggal 31 oktober dan 7 November mendatang. Ini merupakan Sidang terakhir yang akan memutuskan apakah PHK yang diajukan Koran Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.   (Jekson Simanjuntak, Berita Satu TV)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terkait:

Komentar

Cak Rusdi, teruslah bersemangat.
or create account to post comments