ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras kasus intimidasi dan penganiayaan yang menimpa jurnalis peliput sidang kepemilikan narkoba dengan terdakwa, Rusman Umar, di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, pada Senin (7/11) sore. Untuk diketahui, Rusman adalah mertua Wakil Walikota Tangerang, Arief Wismansyah. AJI Jakarta meminta polisi mengusut tuntas pemukulan ini dan menggunakan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukumnya.
Intimidasi dan penganiayaan ini terjadi usai sidang pembacaan vonis majelis hakim. Ketika dibawa keluar ruang sidang, Rusman Umar mendadak memukul juru kamera SCTV, Wawan Kurniawan, dan kontributor Kompas TV, Donny Adistian.
Para jurnalis yang menjadi korban aksi kekerasan Rusman Umar telah mengadu ke Polresta Tangerang. Sayangnya, perkara ini hanya diusut dengan menggunakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Atas kasus ini, AJI Jakarta menyatakan:
1.Mengecam keras kasus intimidasi dan penganiayaan yang menimpa jurnalis peliput sidang Rusman Umar, apalagi kasus kekerasan dan upaya menghalang-halangi liputan yang dilakukan Rusman ini bukanlah peristiwa yang pertama terjadi dalam rangkaian sidang itu.
2.Mendesak Kapolresta Kota Tangerang Kombes Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi.”
Pelanggaran atas pasal itu diganjar hukuman pidana sesuai pasal 18, yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
3.Menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa mendukung dan menghormati kebebasan pers.
Jakarta, 11 November 2011
Wahyu Dhyatmika Jojo Raharjo
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi













Komentar