BELASAN jurnalis menggelar unjukrasa di gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta, Senin (7/11) pekan lalu, menuntut majelis hakim kasus Rusdi Mathari vs Koran Jakarta memberikan putusan yang adil dalam perkara itu. Sidang hari itu memang dijadwalkan untuk mendengarkan kesimpulan dari keduabelah pihak.
“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan pada kolega kami, Rusdi Mathari,” teriak Agustinus Da Costa, koordinator lapangan aksi, yang juga wartawan JurnalParlemen.com. Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari itu berlangsung kurang lebih satu jam dan diawasi ketat belasan polisi.
Rusdi sendiri hadir didampingi kuasa hukumnya, Horas Siringo-ringo. Tampak juga Ketua AJI Jakarta, Wahyu Dhyatmika, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Riky Ferdianto dan Deputi Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta, Iman Nugroho. “Saya berterimakasih atas dukungan kawan-kawan,” kata Rusdi.
Unjukrasa yang dikoordinir oleh AJI Jakarta ini merupakan puncak dari serangkaian advokasi yang dilakukan serikat pekerja jurnalis itu dalam rangka membela anggotanya. Rusdi dipecat secara sepihak pada Maret 2010, saat bertugas sebagai Asisten Redaktur Pelaksana untuk Koran Jakarta. Dia dituduh mendorong aksi mogok sejumlah wartawan di media itu, menyusul pemecatan sejumlah jurnalis di sana. “Padahal, saya sama sekali tidak tahu menahu soal aksi mogok itu. Saya diberitahu belakangan,” kata Rusdi.
Rusdi sudah mencoba melakukan mediasi, untuk menjadi jalan keluar dari sengketa perburuhan ini. Tapi seperti sudah luas diberitakan, manajemen Koran Jakarta justru melaporkan Rusdi ke polisi, atas tuduhan penggelapan laptop. “Laptop itu memang barang milik kantor yang masih dibawa Rusdi, karena sengketa perburuhan ini belum selesai,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja, AJI Jakarta, Riky Ferdianto. “Secara hukum, Rusdi masih merupakan karyawan Koran Jakarta, sehingga tuduhan penggelapan itu benar-benar mengada-ada” katanya lagi.
Sebagai reaksi balik, Rusdi melaporkan manajemen Koran Jakarta dengan tuduhan laporan palsu dan juga mengadukan ditahannya gaji yang seharusnya menjadi hak Rusdi selama proses sengketa masih berlangsung.
Sidang Senin pekan depan (14/11) dijadwalkan akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara ini. (*)













Komentar