KIDP Gugat UU Penyiaran

wahyu dhyatmika • Senin, 16 Jan '12 02:48 • 0 komentar

Gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) resmi disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa 10 Januari 2012 lalu. KIDP mengajukan permintaan judicial review atas pasal 18 (1) dan pasal 34 (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koalisi menilai selama ini tidak ada tafsir tunggal atas penerapan kedua pasal itu. Kondisi ini menyebabkan dunia penyiaran Indonesia bergeser dari semangat awalnya untuk menerapkan keberagaman kepemilikan (diversity of ownerships) dan keberagaman isi siaran (diversity of contents).

Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran menyatakan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, di satu wilayah siaran atau di beberapa wilayah siaran adalah dibatasi. Sedangkan Pasal 34 ayat (4) dan penjelasannya, menegaskan bahwa Izin Penyelenggaraan Penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun.

Dalam prakteknya, satu orang atau satu badan hukum boleh memiliki berapapun lembaga penyiaran swasta di satu atau beberapa wilayah siaran. Lihat saja bagaimana MNC Group punya tiga stasiun televisi nasional: RCTI, MNC (sebelumnya disebut TPI) dan Global TV, selain jejaring stasiun televisi lokal. Demikian juga VisiMedia Group yang menguasai dua frekuensi lewat TVOne dan ANTV. Juga TransCorp yang punya TV7 dan TransTV. Pendeknya, telah terjadi pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran yang luar biasa, baik vertikal maupun horizontal. Ini tentu bertentangan dengan semangat demokratisasi penyiaran dan bertentangan dengan bunyi pasal 18 (1) UU Penyiaran.

Selain itu, sudah lazim terjadi sekarang ini, merger atau akuisisi lembaga penyiaran swasta yang diikuti dengan pengambilalihan frekuensi siaran. Padahal, UU Penyiaran sudah jelas menegaskan bahwa frekuensi adalah sumber daya alam milik negara yang dikuasai negara dan seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Yang terjadi saat ini, para pemilik stasiun teve berkilah bahwa merger terjadi di tingkat perusahaan induk (holding companies), sehingga sama sekali tidak terjadi perpindahan kepemilikan frekuensi.

Penjelasan macam ini jelas merendahkan akal sehat dan intelektualitas kita. Semua juga tahu, tanpa frekuensi penyiaran yang dikuasainya, lembaga penyiaran swasta nyaris tidak punya nilai apapun. Karena itu, amat sangat tidak masuk akal, jika pemilik SCTV bersedia mengakuisisi Indosiar semata-mata karena programnya. Jelas ada motif penguasaan frekuensi dari strategi ekspansif para pemilik stasiun teve itu.

Ketika menanggapi gugatan ini, pihak pemerintah dan DPR berkilah sudah ada PP Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur soal kepemilikan lembaga penyiaran lebih dari satu, sebagai penafsiran atas pasal 18 dan pasal 34 UU Penyiaran. “Karena itu tidak perlu lagi meminta tafsir atas kedua pasal itu, karena tafsirnya sudah jelas sesuai peraturan pemerintah,” kata Martin Hutabarat, politikus Fraksi Gerindra di DPR, yang mewakili parlemen dalam sidang ini di Mahkamah Konstitusi.

Yang jadi masalah, aturan di sana justru menegasikan ketentuan UU Penyiaran. Pemerintah bersikeras itulah tafsir yang benars atas UU itu, meski jelas bertolak belakang dengan ketentuan di atasnya. Dalam situasi ketakpastian hukum macam ini, banyak sekali pihak yang mencoba mengail keuntungan dari suasana status quo yang transisional ini.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis 19 Januari pukul 2 siang. Agendanya masih mendengarkan keterangan pihak terkait.

KIDP adalah koalisi lembaga yang concern terhadap demokratisasi penyiaran. Lembaga yang tergabung dalam KIDP adalah AJI Indonesia, AJI Jakarta, PR2 Media Yogyakarta, Yayasan 28, Perkumpulan Media Lintas Komunitas (Media Link), Yayasan Ladang Media, LBH Pers, Aliansi Wartawan Radio (Alwari), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Masyarakat Komunikasi Indonesia (MAKSI), dan Yayasan TIFA.

Komentar

Belum ada komentar.

or create account to post comments