Jakarta – Para jurnalis dan pengelola media massa tampaknya masih belum bisa bekerja dengan tenang sepanjang tahun ini. Berbagai ancaman kekerasan, baik fisik maupun non fisik masih akan menghantui kerja-kerja wartawan. Demikian kesimpulan dari Seminar Outlook Kebebasan Pers 2012 yang diselenggarakan AJI Jakarta di Hotel Santika, Jakarta, Sabtu 21 Januari 2012 lalu.
Seminar itu menghadirkan empat pembicara: Eko Maryadi (Ketua AJI Indonesia), Hendrayana (Direktur Eksekutif LBH Pers), Ade Irawan (Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW) dan Haris Azhar (Koordinator Kontras), dengan moderator Ahmad Nurhasim, jurnalis TEMPO yang juga Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Eko Maryadi menegaskan bahwa selain ancaman fisik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, ancaman terhadap jurnalis juga bisa datang dari internal redaksi. “Misalnya dari kasus ketenagakerjaan, sengketa perburuhan di media,” katanya. Dia merujuk pada sejumlah kasus dimana wartawan dipecat karena memperjuangkan haknya sebagai pekerja media. Bambang Wisudo di Kompas, dan Rusdi Mathari di Koran Jakarta, adalah dua contoh.
Sedangkan Hendrayana banyak menyoroti lemahnya perlindungan negara pada keselamatan wartawan dan masih kuatnya iklim impunitas yang melindungi para pelaku kejahatan pada jurnalis. “Banyak kasus penganiayaan dan pembunuhan atas wartawan yang sampai sekarang tak terungkap. Misalnya kasus pembunuhan Ridwan Salamun (Sun TV) di Tual, Adriansyah Matrais di Merauke dan Alfrets Mirulewan di Maluku,” katanya. Dia mencatat hanya kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Prabangsa, yang pelakunya berhasil diseret ke pengadilan.
Di tengah outlook yang begitu suram, Haris Azhar melihat masih ada harapan. “Dari topik dan peristiwa yang diangkat sebagai berita, jurnalis punya peran besar. Terlebih dalam posisinya sebagai human rights defender atau pembela HAM, sama dengan aktivis NGO atau pekerja kemanusiaan lain,” katanya. Dia mendorong wartawan untuk berkoordinasi dan bekerjasama lebih erat lagi dengan masyarakat sipil untuk mendorong agenda-agenda demokratisasi dan penghormatan HAM.
Ade Irawan juga menilai peran jurnalis dalam peliputan isu-isu korupsi sudah optimal, meski masih bisa terus ditingkatkan. Untuk itu, jurnalis perlu melengkapi diri dengan pemahaman hukum yang memadai. “Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik sebenarnya menyediakan peluang untuk jurnalis, untuk menulis hal-hal yang disembunyikan dari pandangan publik,” katanya.
Walhasil, jurnalis harus senantiasa bersiap diri menghadapi kemungkinan terburuk. Kemampuan melakukan advokasi juga perlu disiapkan, juga dukungan dari organisasi profesi maupun redaksi media tempat kita bekerja. Yang lebih penting dari itu, tentu saja menggalang dukungan publik, agar masyarakat umum merasakan bahwa gangguan terhadap kebebasan pers, juga merupakan gangguan atas hak asasi bersama.
Setelah Seminar ini, AJI Jakarta menggelar empat workshop terpisah untuk wartawan dan pemangku kepentingan kebebasan pers. Keempat workshop itu adalah workshop soal fotografi untuk multi media (Kemal Jufri), bagaimana menggaet audiens di social media (Wicaksono/Ndorokakung), jurnalisme warga 2.0 (Harry Surjadi) dan relasi ideal humas dan jurnalis (Halim Mahfudz).
(*)













Komentar