Tanggal 10 Maret , Radio Era Baru mendatangi Komnas HAM untuk mengadakan konferensi pers, terkait dengan pengaduan intervensi yang masih berlanjut dari pemerintah komunis China mengenai penutupan siarannya.
Intimidasi dan intervensi yang dimaksudkan adalah berupa pelayangan surat peringatan dari Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Batam, tertanggal 8 Maret 2010, yang memerintahkan Radio Era Baru untuk menghentikan kegiatan atau off air. Surat yang sama telah dikirimkan sebanyak empat kali, sehingga membuat Radio Era Baru mengadukan hal ini ke Komnas HAM.
Hal ini bermula saat pemerintah komunis China melalui kedubesnya di Jakarta, mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2007 silam, serta melayangkan surat yang ditujukan pada Deplu RI, Depdagri, Badan Intelejen Negara, Depkominfo, dan KPI. Isi surat antara lain menuduh Radio Era Baru berpolitik, namun juru bicara Radio Era Baru membantah dengan alasan radio tersebut hanyalah kritis terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di China.
[Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM]:
Inikan berbahaya kalau pemerintah Indonesia tidak hati-hati dalam perkara, maka bisa terjadi nanti kasus-kasus dalam penyiaran yang lain, bisa juga diintervensi oleh asing Kalau tindakan mengirim surat itu adalah pelecehan terhadap proses peradilan dan itu tidak boleh terjadi oleh sebuah lembaga negara
[Hendrayana, Direktur LBH Pers] :
Meminta kepada terkait disana terutama Balmon dan KPI untuk menghormati proses hukum yang ada, tidak lagi melakukan intimidasi dan tekanan melalui surat yang disampaikan, bagaimanapun bahwa kasus Radio Era Baru ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung, jadi setiap pihak harus menghormati proses hukum ini dan tidak melakukan tindak apapun.
Saat ini selain upaya hukum, kasus intervensi terhadap Radio Erabaru telah menjadi perhatian dan diadukan ke Dewan Pers, Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) dan lain-lain.
Bachtijar, NTD, Jakarta.












