Siaran Pers
Hari ini, 8 Maret 2020, merupakan Hari Perempuan Internasional. Hari ini lahir dari sebuah pergolakan sosial. Tepat 43 tahun lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 8 Maret sebagai hari untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) turut serta dalam aksi Long March hari ini untuk menyampaikan tuntutan atas kosongnya ruang nyaman dan aman, khususnya bagi jurnalis perempuan dan minoritas gender.
“Kami ingin media menindak tegas narasumber-narasumber cabul, bukan malah mendorong jurnalis yang dilecehkan untuk mendekati narasumber cabul, hanya demi mengeruk informasi. Media harus ingat, jurnalis adalah pekerja yang harus dilindungi haknya, termasuk hak untuk bekerja dengan aman dan nyaman. Untuk itu kami meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,,” ujar Widia Primastika dari Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Jakarta dalam orasi di depan Kementerian PPA, Minggu (8/12/2020).
Bukan itu saja, kami melihat kenyataan bahwa hak cuti haid bagi jurnalis perempuan belum sepenuhnya terpenuhi. Media pun masih ada yang secara sadis memaksa jurnalis perempuan yang hamil untuk liputan ke lapangan, serta tak peduli dengan keberadaan ruang laktasi bagi jurnalis yang menyusui.
Marina Nasution dari Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal dalam orasinya mendorong media untuk memberikan ruang yang adil bagi pemberitaan untuk perempuan dan isu perempuan.
“Stop kapitalisasi isu perempuan dan ragam gender demi klik,” ujar Marina.
“Jika teman-teman perempuan dan minoritas gender merasa dirugikan dengan pemberitaan media, jangan takut untuk mengadukan media-media itu ke Dewan Pers,” tambahnya.
Dalam aksi ini, kami juga dengan tegas menolak Omnibus Law dan RUU Ketahanan Keluarga yang berpotensi membungkam laporan-laporan kritis dari media alternatif dan pers mahasiswa.
Omnibus Law tak hanya membungkam suara kritis, tapi juga merenggut hak-hak buruh, termasuk jurnalis, khususnya jurnalis perempuan. Sebab Omnibus Law akan menghabisi cuti haid dan cuti melahirkan.
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007