Siaran Pers
untuk diberitakan
Jakarta- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. PPKM telah berlangsung hampir sepekan lamanya, tapi angka penularan Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (8/7), bahkan mencapai rekor dengan pertambahan kasus 38.391 orang. Data di hari yang sama menunjukkan sudah mencapai 359.455 kasus aktif di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan kasus paling tinggi di Indonesia dengan kasus aktif 102.082 orang masih dirawat/isolasi. Dari berbagai kalangan masyarakat, jurnalis menjadi salah satu profesi yang berisiko terpapar Covid-19, karena kebijakan beberapa perusahaan media yang masih mewajibkan jurnalisnya meliput ke lapangan.
Sejumlah jurnalis di Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19, baik menjalani perawatan maupun isolasi mandiri. Data AJI Jakarta menunjukkan hingga Kamis (8/7), ada 20 orang anggota AJI Jakarta yang menjalani isolasi karena kasus Covid-19. Mereka berasal dari berbagai platform media.
Atas makin maraknya kasus positif Covid-19 di kalangan jurnalis, AJI Jakarta menyerukan:
- Mendesak agar perusahaan media menjamin kesehatan dan keselamatan jurnalis di masa pandemi ini. Perusahaan media merupakan penanggung jawab utama jurnalis dari potensi tertular Covid-19, utamanya berkaitan dengan tugas peliputan di masa pandemi.
- Meminta perusahaan media mendorong agar jurnalis bekerja dari rumah dan melakukan peliputan secara daring. Selain itu, perusahaan media juga harus membekali jurnalisnya jaminan kesehatan memadai termasuk menyediakan fasilitas atau menanggung biaya tes Covid-19 bagi para jurnalisnya.
- Jika dalam kondisi tertentu di mana jurnalis mesti liputan ke lapangan, perusahaan media juga harus membekali alat pelindung diri (APD) yang optimal dan memfasilitasi tes Covid-19 berkala kepada jurnalisnya.
- Meminta kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk tidak menggelar konferensi pers secara luring, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan penurunan secara kuantitas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah mengeluarkan Protokol Keamanan dalam Meliput Covid-19 yang dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Protokol-COVID19
Narahubung AJI Jakarta:
081935007007 (Whatsapp)