Sejak pandemi melanda, beberapa perusahaan media telah melakukan PHK dan pemotongan upah terhadap pekerja dengan dalih efisiensi. Dalam kondisi tersebut, pekerja media berkewajiban untuk tetap bekerja guna menyampaikan informasi kepada publik.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 berpotensi mempengaruhi hak pekerja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menerima 150 aduan pada 2020, sementara pada Januari-Juli 2021 terdapat 50 aduan.
Melihat hal tersebut, kami melanjutkan pembukaan posko pengaduan bagi pekerja media untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah. Silakan mengisi formulir pada tautan berikut : bit.ly/Aduan-JCovid19
Narahubung:
LBH Pers: 082146888873
AJI Jakarta: 0819 3500 7007