Siaran Pers
Jakarta, 25 Oktober 2022-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan penyerangan terhadap situs berita Konde.co Situs berita ini mendapat serangan siber pada Senin, 24 Oktober 2022 setelah menuliskan berita tentang perkosaan yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Terduga pelaku pemerkosa adalah 4 orang pegawai di kementerian tersebut.
“Kami dari AJI Jakarta mengecam serangan DDoS terhadap situs Konde.co Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” tutur Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, Senin, 24 Oktober 2021.
Serangan digital ke situs Konde.co diduga terkait pemberitaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi dan UKM. Alih-alih menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku. Pernikahan yang hanya berlangsung sesaat itu ternyata dilakukan untuk membebaskan para pelaku dari penjara.
Berita ini kemudian ramai di Twitter dan media sosial lainnya. Pada pukul 16.31 WIB, tiba-tiba situs Konde.co tidak bisa diakses. Tim IT Konde.co kemudian menelusuri bahwa situs Konde.co sudah diserang dengan teknik DDoS atau Distributed Denial of Service, serangan siber dengan cara mengirimkan lalu lintas palsu ke suatu sistem secara masif. Dampaknya, server atau peladen Konde.co menjadi down.
Ini merupakan serangan kedua kalinya yang terjadi pada Konde.co terkait publikasi kasus kekerasan seksual di media tersebut. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei 2020. Twitter Konde saat itu diretas pasca-diskusi daring tentang kasus kekerasan seksual. Karena peristiwa itu, Konde.co tidak lagi bisa mengakses akun Twitter-nya dan terpaksa harus membuat akun baru.
Menurut Afwan, situasi kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu perhatian besar dari media. Namun, media yang menulis tentang isu kekerasan seksual juga tak lepas dari tantangan dan persoalan. Ia pun menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media. Ia pun mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan oleh awak media Konde.co telah dilindungi oleh Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Afwan.
Ia pun menambahkan, bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap pemberitaan sebuah media, bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi langsung ke redaksi media. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Dewan Pers, lihat panduannya di tautan: https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur
“Publik punya hak mengkritik media. Jadi, siapa pun itu, gunakan saja hak itu secara substantif dan sesuai prosedur yang diatur Dewan Pers,” imbuhnya.
Narahubung:
Sekretariat AJI Jakarta
(081935007007)