Siaran Pers
(Segera Diterbitkan)
Jakarta, 3 Agustus 2024 – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mendesak PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) untuk memenuhi hak para pekerja menyusul langkah perusahaan untuk berhenti beroperasi terhitung sejak 31 Juli 2024. Keputusan ini tertuang di dalam Surat Nomor: 02/SPM-DIR-EMI/HF/VII/2024 tentang Pemberitahuan Pemberhentian Operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) dan Seluruh Anak Usahanya pada tanggal 17 Juli 2024.
Berdasarkan pernyataan sikap Serikat Karyawan Gatra yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2024, menyebutkan hingga melewati batas waktu berhenti operasi per tanggal 31 Juli 2024, seluruh karyawan di Gatra Media Group belum mendapatkan hak-haknya secara penuh.
Hak-hak tersebut meliputi pembayaran gaji dan sisa gaji seluruh karyawan sepanjang Mei, Juni, dan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan, akun BPJS Ketenagakerjaan karyawan kontrak yang belum didaftarkan, dan pembayaran pesangon secara penuh.
Para pekerja juga berhak mendapatkan pembayaran denda keterlambatan gaji sebagai kompensasi dari keterlambatan pembayaran gaji karyawan terhitung sejak Oktober 2022 sampai Juli 2024.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyoroti perusahaan yang memutuskan pembayaran pesangon menggunakan ketentuan sebesar 0,5 kali dengan alasan kerugian terus-menerus dan terancam pailit yang berakibat pada penutupan operasi.
Padahal, karyawan tidak menerima laporan keuangan audit dari perusahaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan mengalami pailit. Dengan demikian, ketentuan pemberian pesangon 0,5 kali tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Penghitungan jumlah pesangon karyawan juga tidak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Komponen yang seharusnya digunakan perusahaan sebagai dasar perhitungan uang pesangon adalah upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang diberikan kepada karyawan dan keluarganya, termasuk tunjangan transportasi dan makan. Dalam hitungan pesangon yang digunakan perusahaan, komponen transportasi dan makan ditiadakan. Hal ini membuat uang pesangon yang diterima karyawan menjadi lebih kecil. Perusahaan menggunakan dasar penghitungan pesangon dimulai sejak terbitnya SK pengangkatan karyawan. Padahal, seharusnya penghitungan masa kerja dimulai sejak hari pertama karyawan mulai bekerja.
Selain itu, menurut Serikat Karyawan Gatra, hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seluruh karyawan yang seharusnya diberikan manajemen Gatra Media Group sebelum tutup operasi atau Juli 2024 rampung. Keterlambatan hak dan ketidakjelasan situasi ini tentu merugikan seluruh karyawan Gatra Media Group.
Dalam rapat-rapat yang dilakukan direksi atau manajemen bersama karyawan, yang juga dihadiri Serikat Karyawan, Direksi Gatra Media Group tidak pernah bisa memberikan jaminan pasti dan solusi konkret atas persoalan karyawan melalui komitmen perjanjian tertulis. Begitu juga dengan pemilik yang tidak segera mengatasi masalah ini dan membiarkan persoalan berlarut-larut, dan berdampak pada karyawan dan keluarganya.
Atas situasi ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak:
1. Manajemen PT. Era Media Informasi (Gatra Media Group) menyelesaikan seluruh hak-hak ketenegakerjaan para jurnalis dan pekerja media terdampak secara cepat dan adil.
2. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi proses pemenuhan hak pekerja Gatra Media Group agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Selama rentang tahun 2020-2023, AJI Jakarta dan LBH Pers telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan. Praktik ini kami yakini akan terus terjadi. Untuk itu, kami masih membuka posko pengaduan bagi pekerja media untuk pendampingan dan berkonsultasi hukum ketenagakerjaan. Apabila mendapat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media, penundaan, bahkan tidak mendapatkan hak atas upah, silakan mengisi formulir di tautan berikut: www.lapor.lbhpers.org
Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim
Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta
Caesar Akbar
Direktur LBH Pers
Ade Wahyudin
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007
LBH Pers
https://wa.me/6282146888873