“Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau”

0

Tertarik

0

Hadir

0 %

Interaksi

Diskusi Media Daring
“Petani dan Buruh dalam Upaya Pengendalian Tembakau”

Revisi PP 109 tahun 2012 kembali berpotensi mengalami kebuntuan karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menganggap untuk saat ini revisi tersebut tidak mendesak untuk dilakukan. Mereka menilai, Industri Hasil Tembakau (IHT) sedang terpuruk akibat kenaikan cukai tahun 2020 dan 2021. Selain itu, pandemi Covid-19 yang kembali meningkat dinilai akan berdampak pada nasib buruh dan petani. Hal tersebut menjadi tidak senada dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang dari awal menginisiasi revisi tersebut.

Tentu situasi tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh industri rokok. Industri rokok kembali di atas angin. Pemberitaan di media tentang demo buruh dan petani yang menolak revisi PP tersebut menjadi banyak dalam bulan ini. Alasannya cukup tegas, mereka tidak mau terancam kehilangan pekerjaannya.

Faktanya, hingga saat ini, petani dan buruh yang terlibat dalam rantai pasokan industri tembakau masih menjadi pihak yang selalu dirugikan. Lembar data yang dikeluarkan Tobacco Control Support Centre (TCSC) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) memaparkan bahwa petani tembakau belum menikmati tingkat kesejahteraan yang setara dengan keuntungan industri rokok. Petani dan buruh juga memiliki posisi tawar yang rendah terhadap industri rokok karena kualitas dan harga tembakau ditetapkan oleh pembeli tanpa pemberitahuan tentang standar kualitas yang digunakan.

Di sisi lain, pemerintah belum secara progresif mendorong perumusan rencana strategis yang berbasis kesejahteraan petani dan buruh. Pemerintah justru cenderung menonjolkan peran industri hasil tembakau bagi pendapatan negara. Padahal pendapatan negara dari industri rokok sangat jauh jika dibandingkan dengan biaya risiko kesehatan yang harus ditanggung negara atas dampaknya.

Tidak hanya itu, kebijakan kenaikan cukai per tahun juga belum berhasil menangani problem kesejahteraan petani. Kebijakan ini justru dijadikan kambing hitam oleh pihak industri rokok dengan mengklaim bahwa cukai mengakibatkan turunnya produksi rokok di Indonesia sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruh dan petani. Faktanya, produksi rokok industri besar dalam lima tahun terakhir tetap tinggi, tetapi jumlah karyawan menurun drastis. Dalam rantai pasokan industri tembakau ini, buruh dan petani terus diperalat.

Jika pemerintah mau tegas, sebenarnya opsi untuk konversi ke lapangan pekerjaan baru dapat dilakukan. Kementerian Ketenagakerjaan semestinya dapat mengatur hal ini. Buruh pabrik rokok yang terganggu kesehatannya saat bekerja di industri dan tidak sejahtera mestinya menjadi fokus utama dalam hal ini. Sama dengan petani yang sudah mulai beralih tanam dari tembakau ke jenis tanaman lain. Banyak contoh petani yang lebih sejahtera ketika beralih tanam.

Fakta-fakta tersebut luput diangkat dalam pemberitaan media akhir-akhir ini yang terkait dengan penolakan atas revisi PP 109 tahun 2012. Banyak media yang hanya menampilkan sisi situasi pandemi saat ini yang berdampak pada nasib buruh dan petani tanpa tahu sebenarnya banyak permasalahan lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah dan industri rokok.

Pembicara:
1. Retno Rusdjijati, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC)
2. Widyastuti Soerojo, Pakar Pengendalian Tembakau, Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau

Penanggap:
Adhitya Ramadhan, Jurnalis Kompas

Moderator:
Gloria Fransisca Katharina, Editor Prohealth.id

Agenda Terkait

Overview

Publikasi

GABUNG AJIJAK?