Upah Layak Sebagai Langkah Mendorong Perlindungan Pekerja Media di Indonesia
Survei Upah Layak dan Upah Riil AJI Jakarta 2022
Latar Belakang
Kesejahteraan jurnalis merupakan salah poin yang menjadi fokus perjuangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tercantum dalam Tri Panji. Terdapat dua poin lainnya yakni kemerdekaan pers dan profesionalisme jurnalis.
Hal ini berkesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dua landasan hukum tersebut menuntut jurnalis memproduksi karya jurnalistik yang akurat, independen dan komprehensif.
Kerja-kerja jurnalis yang profesional kemudian juga harus ditunjang dengan upah yang layak. Upah bukan hanya hak yang diterima oleh jurnalis dari perusahaan media, tapi juga salah satu variabel penting yang mempengaruhi profesionalisme dan independensi.
Idealnya, perusahaan media menggaji jurnalis dengan upah layak sehingga dapat mengatur kehidupan domestik secara ideal dan meningkatkan produktivitas kerja. Namun, berdasarkan hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta tentang upah layak dan upah riil jurnalis DKI Jakarta, menunjukkan hal yang ironis.
Masih ada perusahaan yang mengupah jurnalis dengan masa kerja 0-5 tahun di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pada 2022, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Selain itu, persoalan ketenagakerjaan juga menimpa para pekerja media pada saat pandemi Covid-19. Selama rentang tahun 2020-2021, AJI Jakarta dan LBH Pers telah mencatat sebanyak ratusan pekerja media mengalami masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, pemotongan upah, hingga jaminan kesehatan tidak dibayarkan. Praktek ini kami yakini akan terus terjadi berkembang karena ada beberapa kasus PHK yang ditemukan pada awal 2022, salah satunya yakni Berita Satu TV.
AJI Jakarta melakukan survei kepada 99 responden dengan masa kerja sebagai jurnalis dan di perusahaan tersebut 0-5 tahun. Responden berasal dari 60 media cetak, daring, televisi dan radio. Survei upah layak dan upah riil jurnalis 2022 ini dilakukan untuk mengetahui kondisi riil ketenagakerjaan dan standar hidup layak jurnalis pada 2021. Gambaran itu menjadi penting sebagai panduan peta advokasi ketenagakerjaan yang dilakukan AJI Jakarta dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan jurnalis.
Untuk itu, AJI Jakarta mengundang publik untuk hadir dalam acara peluncuran hasil survei upah layak dan riil jurnalis DKI Jakarta.
Narasumber
1. Marina Nasution, AJI Jakarta
2. Mona Ervita, LBH Pers
3. Ninik Rahayu, Anggota Dewan Pers Terpilih Periode 2022-2025
4. Edi Faisol, AJI Indonesia
5. Erik Somba, Ketua AMSI Jakarta
Moderator
Firda Chintya, AJI Jakarta