Alokasi Pajak Rokok bagi Perbaikan lingkungan

0

Tertarik

0

Hadir

0 %

Interaksi

Workshop
“Alokasi Pajak Rokok Bagi Perbaikan Lingkungan”

Indonesia mengatur pajak tembakau melalui Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris yang ditetapkan pada 20 Desember 2021.
Cukai tembakau adalah pungutan yang dikenakan terhadap produk-produk berbahaya atau adiktif karena produk tembakau dimasukkan ke dalam barang-barang yang konsumsinya perlu dikendalikan.
Dalam PMK tersebut disebutkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok rata-rata adalah sebesar 12,5 persen, dengan pengecualian Sigaret Kretek Tangan yang naik 4,5 persen.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan itu sudah mempertimbangkan sejumlah aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara hingga pemberantasan rokok ilegal.
Naiknya tarif cukai rokok tahun 2022 berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun. Namun, di sisi lain terdapat juga potensi pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok sebanyak 457-990 orang.
Kenaikan tarif diharapkan dapat mendorong prevalensi merokok orang dewasa turun menjadi 32,26 persen sedangkan prevalensi perokok anak-anak turun menjadi 8,83 persen atau mendekati target dalam RPJMN sebesar 8,7 persen.
Dari sisi penerimaan negara, kenaikan cukai tembakau diharapkan dapat mendorong penerimaan negara hingga mencapai target Rp193,53 triliun.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan dari penarikan cukai rokok akan disalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi daerah penghasil cukai rokok. DBH CHT tersebut digunakan untuk (1) bidang kesejahteraan masyarakat yang terdiri atas peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial sebesar 50 persen, (2) bidang penegakan hukum sebesar 10 persen; dan (3) bidang kesehatan sebesar 40 persen.
Artinya tidak ada dari pungutan cukai tembakau yang spesifik digunakan untuk pemeliharaan lingkungan, padahal lingkungan juga terdampak atas konsumsi rokok dan tembakau.
Indonesia juga diketahui baru mulai mencanangkan pajak lingkungan setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Di dalam peraturan tersebut diatur tiga bentuk pendanaan yang akan digunakan untuk proses pemulihan lingkungan hidup.

Ketiganya adalah dana jaminan pemulihan lingkungan hidup (DJPLH), dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup (DP2KPLH), dan dana amanah/bantuan konservasi.
Pajak lingkungan hidup diberlakukan oleh pemerintah pusat serta daerah terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam termasuk pemanfaatan air tanah, pemanfaatan air permukaan, sarang burung walet, penggunaan kendaraan bermotor, dll, berdasarkan kriteria dampak lingkungan hidup.
Besaran pajak yang dikenakan tergantung dari dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan. Semakin besar dampaknya, semakin besar pula pajak yang harus ditanggung nantinya.
Baru pada 2021 lalu melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dicantumkan Pajak Karbon sebagai instrumen fiskal untuk membiayai pengendalian perubahan iklim
Tujuan utama dari pengenaan pajak karbon adalah mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon sehingga pemerintah dapat mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Penerapan pajak karbon akan diberlakukan pada 1 Juli 2022. Saat ini pemerintah masih mempersiapkan aturan teknis untuk memungut pajak karbon. Sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon karena dinilai lebih siap.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah belum melihat rokok juga sebagai penyumbang masalah lingkungan karena tidak mengalokasikan secara khusus pendapatan dari cukai rokok untuk program pemulihan lingkungan maupun belum menetapkan industri rokok sebagai sektor yang patut dikenakan pajak lingkungan.
Kaitan antara rokok dan pajak lingkungan ini menarik untuk ditelisik lebih lanjut dalam diskusi dengan narasumber yang kompeten di bidang rokok maupun pajak sehingga dapat melahirkan gagasan untuk menjadi bahan produk jurnalistik bagi media.

Narasumber:
1. AKbar Harfianto, Kepala SUbdirektort Tarif CUkai dan Harga Dasara (THCD)
2. Henri Ramadlaningrum, Program Manager The Prakarsa
3. Jordan Vegard Ahar, Forum Anak Kota Ambon

Moderator:
Fadiyah, AJI Jakarta

Dokumentasi :
https://drive.google.com/drive/folders/1JodluPUVPKrvufNQrgOCALrI8Lo_trx_?usp=drive_link

Agenda Terkait

Overview

Publikasi

GABUNG AJIJAK?