““Zat-zat Kimia dalam Pangan dan Kemasan: Menguji Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”
Keamanan pangan dan kemasan menjadi hal yang penting untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang merugikan dan/atau membahayakan bagi kesehatan. Sejatinya, setiap
produk pangan yang beredar harus dipastikan keamanannya sesuai dengan standar dan syarat tertentu, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Salah
satunya izin edar.
Baru baru ini, media memberitakan peristiwa tubuh seorang anak berusia 5 tahun di Ponorogo tiba-tiba terbakar saat hendak menikmati jajanan ice smoke yang diolah dengan
menggunakan nitrogen cair. Akibatnya, anak tersebut menderita luka bakar 30 persen di tubuhnya.
Selain itu, ada pula temuan belasan produk makanan jenis kerupuk dan mi yang beredar di tengah masyarakat Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) Semarang mencatat produk itu mengandung zat kimia berbahaya berupa auramin dan rhodamin B.
Yang tak kalah heboh adalah penggunaan etilen oksida yang digunakan untuk sterilisasi rempah-rempah. Zat ini sering digunakan pada sebagian produk makanan, seperti es krim,
sereal sarapan, permen, atau keju, yang berfungsi sebagai zat pengental atau penstabil. Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada, Dr Arief Nurrochmad Msi Msc Apt, menyebut etilen
oksida termasuk bahan berbahaya dan beracun yang bisa memicu dampak buruk bagi kesehatan.
Hasil pengawasan BPOM pada 2016 menunjukkan sekitar 14,9 persen dari 26.537 sampel pangan tidak memenuhi syarat karena penyalahgunaan bahan berbahaya, cemaran
mikroba, atau bahan tambahan pangan (BTP) melebihi batas maksimum yang diizinkan. BPOM mendata, di Indonesia, dalam kurun waktu 2011 dan 2015, produk makanan yang tidak
sesuai dengan standar yang diterapkan meningkat sekitar 35 persen. Di antaranya sejumlah zat berbahaya yang digunakan sebagai zat aditif untuk makanan dan adanya kontaminasi mikroba.
Menurut Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, produk pangan yang tidak
memiliki izin edar ini sulit untuk dijangkau dan justru perlu pengawasan yang lebih ketat. Pengawasan pangan terhadap produk tersebut penting dilakukan karena keberadaannya
terbukti membawa risiko penyakit bagi para konsumennya.
Selain pangan, yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah kemasan pangan. Dalam industri makanan dan minuman, kemasan memiliki fungsi melindungi produk pangan
dari kontaminasi luar, menjamin keamanan pangan, meningkatkan masa simpanan, dan memelihara kualitasnya. Setiap kemasan pangan mempunyai zat kimia bawaan yang digunakan
sebagai pembentuk kemasan, bahkan ada juga zat kimia yang digunakan di dalam pangan tersebut.Semua ketentuan penggunaan zat kimia dalam kemasan dan pangan diizinkan oleh Badan POM yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor
20 Tahun 2019.
Peraturan BPOM ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 86 Tahun 2019. Adapun bahan kontak pangan atau bahan kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan
pangan diatur sesuai zat yang terkandung hingga batas-batas migrasinya. Ada zat kontak pangan yang dilarang, ada pula yang diizinkan dengan atau tanpa batas migrasi.
Menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, BPOM bertugas untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman agar tetap terjaga kualitasnya di pasaran,
baik yang mempunyai izin edar maupun tidak. Salah satu isu yang belakangan ini banyak muncul adalah mengenai rencana BPOM mengeluarkan kebijakan terkait pelabelan pada AMDK Galon. Kondisi ini mendapat reaksi yang beragam dari lembaga pemerintah, industri dan pakar dari berbagai bidang mulai pakar kimia, pakar keamanan pangan, hingga pakar
kesehatan.
Beberapa entitas pelat merah, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), juga melihat rencana pelabelan ini bukan hal yang urgent
mengingat selama ini industri telah memenuhi standar keamanan pangan dari BPOM dan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air
Mineral, Air Demineral, Air Minum Alam, dan Air Minum Embun. Sedangkan dalam Permenperin Nomor 24/M-IND/PER/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode
Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, galon guna ulang sudah terjamin keamanannya. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman
digunakan untuk pangan. KPPU melihat pelabelan hanya pada satu produk dalam hal ini galon berbahan PC berpotensi munculnya persaingan usaha yang tidak sehat, mengingat BPA ada di
beberapa produk lain dan ada begitu banyak zat berbahaya yang juga tidak diatur pelabelannya, seperti zat antimon dalam galon sekali pakai.
Oleh karena itu, di tengah ramainya kasus yang terjadi di masyarakat tentang batas aman zat yang digunakan untuk kemasan dan pangan dan kurangnya informasi yang tersebar
di masyarakat, jurnalis perlu memiliki informasi fundamental mengenai ragam, fungsi, dan jaminan keamanan kemasan. Selain itu, perlu diketahui pula komitmen industri dalam
menjamin ambang batas keamanan dalam produk-produk yang dikeluarkannya. Berpijak dari masalah-masalah tersebut, AJI Jakarta melihat perlunya pelaksanaan
workshop bertajuk “Zat-Zat Kimia dalam Pangan dan Kemasan: Menguji Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”. Workshop akan dilaksanakan selama dua hari dengan
menghadirkan narasumber dari Kemenperin, BPOM, Pakar Teknologi Pangan IPB danGabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI).
Narasumber:
1. Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc., Ph.D., Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung
2. Pinke Arfianti Dwihapsari, Kementerian Perindustrian
3. Dr. Nugraha Edhi Suyatma, Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor
4. Pakar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor
5. Asnil Bambani, Jurnalis Kontan
“