Workshop Daring Jurnalis
Peta Jalan IHT: Menakar Arah Kebijakan Cukai Rokok
Hubungan antara kesehatan masyarakat dan kontribusi industri terhadap perekonomian menjadi hal yang saling tarik menarik dalam isu pengendalian rokok. Di satu sisi, pemerintah berupaya menurunkan jumlah perokok di Tanah Air. Musababnya, hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021. Meskipun, prevalensi merokok di Indonesia mengalami penurunan dari 1,8 persen menjadi 1,6 persen.
Penambahan jumlah perokok itu selaras dengan meningkatnya angka promosi untuk merokok baik melalui media sosial, elektronik, maupun media promosi lainnya. Iklan rokok di internet, misalnya, pada tahun 2011 hanya sekitar 1,9 persen. Pada tahun lalu, jumlahnya naik sepuluh kali lipat menjadi 21,4 persen tahun 2021. Secara sosial ekonomi, Kemenkes mencatat dana yang digunakan masyarakat untuk belanja rumah tangga rokok lebih tinggi daripada angka yang digunakan untuk belanja makanan bergizi. Data GATS 2021 mencatat jumlah bulanan rata-rata untuk rokok adalah Rp 382.091,72.
Harapan pengurangan jumlah perokok ini bertumbukan dengan harapan pemerintah lainnya, agar industri pengolahan tembakau masih bisa tumbuh melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan usaha dari hulu ke hilir, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku dalam negeri serta kontribusi cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara. Hal tersebut tercitra dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Peta Jalan Hasil Tembakau yang tengah dimatangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Peta jalan tersebut banyak menitik beratkan pada pengembangan industri ketimbang pengendalian rokok di Tanah Air. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memang menugaskan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk untuk menyusun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk dapat memberikan kepastian dan kejelasan arah dari kebijakan industri hasil tembakau ke depan, termasuk mengenai kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.
Beberapa poin yang diatur dalam rancangan beleid itu adalah mengenai pengembangan produksi dan diversifikasi IHT. Peraturan peta jalan juga disusun mempertimbangkan optimalisasi rantai pasok dalam rangka menjamin ketersediaan dan menjamin terserapnya tembakau dalam negeri serta pola perdagangan komoditas yang disusun dengan berorientasi kepada Program/Rencana sampai dengan tahun 2024. Poin lain yang diatur mengenai peningkatan substitusi impor tembakau hingga peningkatan kesejahteraan petani.
Dari sisi pengendalian jumlah perokok, beleid itu mengatur soal kebijakan fiskal dan non-fiskal guna menurunkan tingkat prevalensi merokok penduduk yang difokuskan pada penduduk usia 10-18 tahun dengan target sebesar 8,7 persen di tahun 2024. Masalahnya, berdasarkan rancangan yang diterima AJI Jakarta, salah satu poin di rancangan aturan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan tarif cukai yang merupakan instrumen pengendalian konsumsi justru terkesan akan ditetapkan dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi dan indikator ekonomi sebagai pertimbangan utama.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai kesinambungan rancangan peta jalan industri hasil tembakau terhadap pengendalian jumlah perokok di Indonesia, AJI Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan workshop daring jurnalis dengan mengundang media massa lokal dan nasional.
Pembicara
1. Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Kementrian Keuangan
2. Eva Susanti, Direktur P2PTM, Kementerian Kesehatan
3. Putu Juli Andika, Direktur Jenderal Agro Kementrian Perindustrian
4. Vid Adrison, Akademisi UI
Moderator
Desca Lidya Natalia, AJI Jakarta
Penanggap:
1. Tubagus Haryo Karbiyanto, Advokat senior Fakta
2. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI