Workshop Daring Jurnalis
Menyoroti Lemahnya Regulasi Penjualan Rokok Elektrik
Belum adanya aturan tegas mengenai rokok elektrik atau vape dianggap menjadi salah satu faktor suburnya komoditas ini di pasaran, khususnya di kalangan anak muda. Pemasaran yang masif melalui media sosial dan marketplace membuat konsumen, bahkan remaja, mudah mengakses rokok elektrik. Apalagi banyak iming-iming yang menyebutkan bahwa vape merupakan alternatif yang lebih sehat ketimbang rokok konvensional.
Situasi ini pun terlihat dari melambungnya prevalensi perokok elektrik berdasarkan Global Adult Tobacco Survey tahun 2021. Hasil survei GATS tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Jumlah perokok vape usia 15 tahun ke atas diperkirakan 480.000 orang pada 2011 dan menjadi sekitar 6,6 juta orang selama sepuluh tahun kemudian. Dari jumlah tersebut, 2,8 persen adalah pelajar usia muda. Dari survei yang sama, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.
Padahal, Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional lantaran mengandung nikotin, zat kimia, serta perasa yang bersifat racun. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama, zat-zat tersebut dinilai bisa menyebabkan masalah kesehatan serius di masa depan, misalnya penyakit kardiovaskular, kanker, paru-paru, tuberkulosis, dan lainnya.
Merujuk pada definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik adalah cairan nikotin yang dipanaskan dengan alat elektrik yang dapat menghasilkan uap yang disebut dengan electronic nicotine delivery system. Di tingkat global, penggunaan rokok elektrik juga berkembang pesat. Pasar rokok elektrik tercatat 50 juta dolar AS pada 2005 kemudian meningkat menjadi 20 miliar dolar AS pada 2019.
Aturan mengenai rokok elektrik rencananya akan masuk dalam dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam revisi tersebut akan mengatur, antara lain, perbesaran peringatan kesehatan bergambar, pelarangan iklan, dan penguatan pengawasan pada produk rokok, termasuk rokok elektrik. Namun, revisi beleid itu hingga kini masih belum juga rampung.
Alih-alih mengatur tegas mengenai rokok elektrik, pemerintah justru berencana menyiapkan pengaturan serta pengembangan mutu produk vape sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Musababnya, menurut Kementerian Perindustrian potensi bisnis rokok elektrik yang terus berkembang menjadi peluang bagi produsen rokok untuk menyuntikkan modalnya di sektor tersebut. Berdasarkan siaran pers Kemenperin, ada sekitar sepuluh perusahaan yang menjajaki investasi industri rokok elektrik di Indonesia.
Persoalan lemahnya regulasi rokok elektrik di Indonesia ini perlu disorot oleh anak muda, khususnya pers mahasiswa. Pers mahasiswa yang telaten menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terhitung strategis sebagai mitra dalam kampanye pengendalian tembakau, terlebih soal rokok elektrik yang digemari banyak anak muda.
Untuk itu AJI Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan workshop daring jurnalis dengan mengundang Lembaga Pers Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Pembicara
1. Oktavian Denta Eko Antoro-Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC)
2. Ni Made Shelashih- Pusat Kajian Jaminan Sosial-UI
3. Dewanto Samodro, Redaksi Prohealth.id
Moderator
Muhamad Khtatami Aji-AJI Jakarta
Dokumentasi :
https://drive.google.com/drive/folders/1z19QPn7Z5YxTuoCRoCJ6TeXhp1hlk8PW?usp=sharing