Diskusi Publik
“Kerentanan Status Ketenagakerjaan Jurnalis Media Asing di Indonesia”
Sebagian besar pers asing beroperasi di Indonesia dengan mempekerjakan jurnalis Indonesia dan jurnalis asing. Kendati belum ada data pasti tentang jumlah pers asing di Indonesia. Sebab tidak ada perusahaan pers asing yang menjalankan Peraturan Dewan Pers tentang verifikasi perusahaan media. Yang ada adalah perusahaan media asing yang diambil lisensinya oleh pengusaha Indonesia seperti CNNIndonesia, yang kemudian mengikuti regulasi di Indonesia. Berbeda dengan pers asing seperti VOA Indonesia, BBC Indonesia, Aljazeera, ABC Australia, Deutsche Welle, dan Washington Post.
Pers asing yang tidak berbadan hukum Indonesia tersebut pada umumnya menggunakan regulasi ketenagakerjaan masing-masing. Sehingga jaminan pengaman ketenagakerjaan sangat bergantung dengan kebijakan masing-masing perusahaan pers asing. Namun demikian, bukan berarti jurnalis Indonesia yang bekerja untuk pers asing sudah pasti sejahtera. Mereka sebagian besar mendapat upah berdasarkan satuan hasil dan satuan waktu. Beberapa di antaranya bahkan upah (total satuan waktu atau satuan hasil) masih di bawah upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia. Selain itu, tidak semua jurnalis asing yang mendapat jaminan asuransi saat bekerja meskipun risiko kerja mereka terbilang cukup tinggi.
Ini seperti yang dialami sejumlah jurnalis di VOA Indonesia yang tidak mendapat jaminan asuransi dan upahnya masih di bawah UMP. Terbaru, VOA Indonesia juga melakukan PHK sepihak terhadap jurnalis Sasmito yang memiliki pandangan berbeda dalam penggunaan media sosial. Manajemen VOA Indonesia tidak mau memberikan pesangon kepada Sasmito. Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Padahal dalam Undang-Undang Pers telah diatur tentang pers asing. Pasal 1 ayat 7 menjelaskan yang dimaksud pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing. Pasal ini kemudian diperkuat dengan Pasal 16 UU Pers yang berbunyi, “Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
UU Pers memang tidak menjelaskan tentang “ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dalam pasal tersebut. Namun dapat ditafsirkan ketentuan tersebut mengikuti peraturan dalam bidang masing-masing seperti pajak dan modal asing. Begitu pula perihal tentang peraturan-peraturan di bidang pers semestinya mengikuti peraturan-peraturan Dewan Pers. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat 2 huruf f yang menegaskan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
Dengan demikian, perusahaan asing selayaknya tunduk kepada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Media dan Peraturan Dewan Pers tentang verifikasi perusahaan media. Dan khususnya tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Pembiaran terhadap kondisi ketenagakerjaan media asing yang berlaku sekarang akan membuat jurnalis-jurnalis di Indonesia dalam posisi yang rentan.
Pembicara:
– Nany AFrida, Ketua Umum AJI Indonesia
– Ikhsan Raharjo, Ketua Umum Sindikasi
– Gema Gita Persada, LBH Pers
– Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan
Moderator:
– Yosea Arga
– Kindy Arrazy