“Pelatihan Paralegal Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis bisa menjadi nila setitik rusak demokrasisebelanga. Demokrasi yang dianggap daging dalam semangkok rawon, setelah digigitternyata lengkuas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat pada periode 2020-2024 telah terjadi 329 kekerasan yang dialami jurnalis. Pada Rabu, 25 September 2024, Jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran melaporkan kasus pengrusakan mobilnya ke Polda Metro Jaya. Laporan ke Polda Metro Jaya ini dilatarbelakangi adanya dugaan tak serius Polres Jakarta Selatan dalam menangani dua kali pengrusakan kendaraan oleh orang tak dikenal.
Satu bulan setelah itu atau pada 16 Oktober lalu, kejadian serupa menimpa Kantor Media Jubi di Papua. Orang tak dikenal melempar bom molotov ke dua mobil operasional Jubi yang terparkir di halaman kantor. Walhasil, dua kendaraan itu rusak karena terbakar. Dalam laporan AJI, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis beraneka ragam. AJI mencatat jurnalis juga mendapat intimidasi, teror, kekerasan fisik, penuntutan hukum, pelarangan liputan, serangan digital, penculikan, hingga pembunuhan. Fenomena ini seperti panci bertemu tutup. Pelaku kekerasan ini justru berasal dari pejabat negara atau pemerintahan, seperti tentara, polisi, pejabat birokrasi, dan kader partai politik. Di luar itu, unsur masyarakat sipil seperti ormas, orang tak dikenal, dan akademisi juga turut menjadi pelaku kekerasan.
Kondisi tersebut jelas tak bisa dibiarkan karena dalam bekerja jurnalis dilindungi oleh konstitusi. Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang mengganggu kerja jurnalistik bisa dipidana.
Dalam pemerintah Presiden Prabowo Subianto, jurnalis juga akan berhadapan dengan rangkaian kebijakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan menyempitkan kerja jurnalistik. Di Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat yang diisi mayoritas koalisi pendukung pemerintahan Prabowo, akan melanjutkan pembahasan tentang revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada 2025. Dalam revisi ini, DPR berencana melarang penayangan jurnalistik investigasi karena dianggap mengganggu proses penegakan hukum. Padahal, peran jurnalis sebagai elemen penopang demokrasi yang banyak membongkar skandal pejabat dan korupsi di pucuk pimpinan lembaga negara tak semestinya dibatasi.
Masyarakat sipil sudah menjadi korban ambisi kekuasaan yang ugal-ugalan cum edan-edanan, jurnalis pun demikian. Padahal, dalam negara demokrasi, kebebasanberpendapat dan kekuasaan dikontrol oleh publik harusnya menjadi tata bahasa satu-
satunya. Masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia, dan jurnalis sudah sepatutnya bersatu teguh agar tak cerai dan runtuh menghadapi kekuasaan yang rentan berbuat sewenang-wenang. Caranya, kelompok ini mesti mendapatkan pembekalan, strategi, dan mitigasi dalam menjalankan fungsi kontrol sekaligus berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Karena itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bekerja sama dengan Yayasan TIFA berencana menggelar pelatihan keamanan holistik untuk masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia, dan jurnalis. Pelatihan keamanan holistik ini merupakan integrasi antara
aspek keamanan fisik, psikososial, dan digital. Ketiganya saling berkelindan mulai dari asesmen risiko, analisis konteks, hingga menentukan strategi keamanan. Tujuannya agar kelompok rentan ini bisa membangun resiliensi dalam menghadapi ancaman dan meminimalisasi risiko.”
Pembicara:
Hari Pertama:
– Gema Gita Persada, LBH Pers
– Erick Tanjung, Komite Keselamatan Jurnalis
– Karen Kusnadi, Microsoft
Hari Kedua:
– Ratna Batara Munti, LBH APIK
Moderator:
– Adil Al Hasan
– Sonya Andomo
Dokumentasi :
https://drive.google.com/drive/folders/1FlvcKIQVxS009yGwCRLe_TtVwjElzmb8?usp=sharing