Diskusi Media
“Apa Kabar Revisi PP 109/2012:
Tetap Berlanjut atau Lempar Handuk?
Kurang lebih berselang satu bulan sejak pernyataan tegas Menkes Budi Gunadi Sadikin di sebuah Webinar di Jakarta, untuk tetap melanjutkan penyelesaian Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, yakni pada April 2021, terdengar kabar bahwa Kemenkes sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo guna memohon izin prakarsa penyusunan peraturan presiden sekaligus meminta tambahan waktu pembahasan Revisi PP 109/2012.
Masyarakat sipil menyambut gembira informasi ini. Presiden diharapkan segera mengagendakan rapat untuk membahas rencana penyelesaian Revisi PP 109/2012 ini.
Tapi sampai hari ini belum ada progress signifikan dari penyelesaian Revisi PP. Isu internal menyebutkan draft Revisi PP 19/2012 sudah sampai di Sekretariat Kabinet (Sekkab), namun belum ditindaklanjuti. Masih berdasarkan sumber internal tersebut, ada sejumlah poin-poin penolakan yang mengemuka, yang intinya menegaskan bahwa Revisi PP bukan sebuah prioritas, sehingga rapat terbatas membahas penyelesaian Revisi PP 109/2012 belum juga dilakukan.
Isu penolakan tersebut datang dari asosiasi industri rokok, asosiasi petani dan beberapa Kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian. Beberapa isu penolakan tersebut adalah:
Para pekerja dan buruh rokok akan terdampak pengangguran jika revisi PP 109/2012 dilakukan. Revisi PP dianggap merugikan industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan diyakini memicu PHK.
Revisi PP ditengarai akan berdampak pada penurunan penerimaan dari cukai rokok, karena turunnya produksi selama pandemi, seperti keterangan Kementerian Perindustrian
Prioritas Pemerintah saat ini adalah penanganan Pandemi Covid-19
Ada permintaan kepada Kemenko PMK untuk diskresi pengaturan rokok elektronik
Berbagai argumentasi menolak Revisi PP 109/2012 menyesakkan banyak pihak. Masyarakat Sipil menyatakan Pemerintah menghadapi situasi yang sangat urgen saat ini dimana Pemerintah harus mampu menurunkan prevalensi perokok anak dan remaja yang terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 menunjukkan sebanyak 3,3 juta anak dengan rentang usia 10-18 tahun di Indonesia merupakan perokok aktif. Bila tidak ada komitmen Pemerintah membuat regulasi tembakau yang kuat dan tegas, Bappenas memproyeksikan pravelensi perokok anak usia 10-18 tahun akan menjadi 16 persen pada 2030.
Kondisi darurat rokok di Indonesia telah menyebabkan triple burden: Epidemi tembakau, Pandemi Covid-19, dan munculnya produk baru yang akan memperberat beban Kesehatan. Sehingga Revisi PP 109/2012 adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Revisi PP 109/2012 juga merupakan mandat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024.
Advokad senior pengendalian tembakau, dr Widyastuti Soerojo, MSi., menyatakan komitmen Pemerintah untuk fokus menangani Pandemi Covid-19 sudah betul, tetapi menuntaskan revisi PP 109 akan mengurangi beban pemikiran pemerintah. Sehingga Pemerintah seharusnya tidak menafikan program-program kesehatan yang bertujuan melindungi kesehatan anak Indonesia.
Media massa juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan membantu mengawal, mendorong, dan sekaligus menekan Pemerintah untuk segera menyelesaikan Revisi PP 109/2012 guna melindungi Kesehatan masyarakat Indonesia.
Untuk itulah, guna mengetahui komitmen terkini Pemerintah dalam penyelesaian Revisi PP serta mendorong pemberitaan yang lebih massif terkait pentingnya Revisi PP untuk melindungi Kesehatan masyarakat, Lentera Anak bersama AJI Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan Diskusi Media dengan mengundang media massa lokal dan nasional.
Pemantik:
Nafsiah Mboi, Dewan Penasehat Komnas PT
Pembicara:
1. Dr. Fadriansyah Lubis, S.H., LL.M, – Wakil Sekretaris Kabinet Sekretariat RI
2. Drg. Kartini Pambudi, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat (Kesmas) kementrian Kesehatan Republik Indonesia
3. Muharman, Ketua Yayasan Ruandu Padang
4. Tulus Abadi, Ketua Yasayan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Moderator: Asnil Bambani, AJI Jakarta