Akademi AJI Jakarta “Cara Mengolah Data LHP BPK Menjadi Bahan Pemberitaan”🖊📊
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengelola Keuangan (BPK) dikhususkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Laporan itu dikeluarkan oleh BPK setiap tahunnya. LHP BPK ini memiliki fungsi untuk meminimalisasi penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi, dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, tak banyak media atau jurnalis yang memanfaatkan laporan tersebut sebagai bahan pemberitaan. Padahal sumber data ini akan sangat menarik, sebab media juga memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku pengelolaan keuangan baik di pemerintahan daerah atau pun pusat lewat pemberitaannya.
Pelbagai alasan mengapa media jarang mengangkat LHP BPK sebagai bahan berita, mulai dari sulit mendapatkan datanya dan jurnalis yang tidak memahami isunya.
Narasumber: Direktur Eksekutif Media Literasi Utama, Yenti Nurhidayat