Workshop Jurnalis
“Dampak Biomassa dalam Transisi Energi”
Indonesia telah berkomitmen untuk melawan perubahan iklim dengan menekan emisi karbon, melalui pengurangan penggunaan energi fosil. Namun, Pemerintah Indonesia masih kesulitan untuk mengejar target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) senilai 23% pada 2025. Pemanfaatan biomassa melalui metode pembakaran bersama (co-firing) dengan batu bara di PLTU, menjadi solusi yang digadang-gadang pemerintah untuk mereduksi emisi dari sektor energi, sekaligus mengejar angka bauran energi.
Praktik co-firing dilakukan dengan mencampur 90-95% batu bara dengan biomassa, seperti pelet kayu (wood pellet), cangkang sawit, sekam padi, atau serbuk gergaji sebesar 1 hingga 10% sebagai bahan pembakaran dalam PLTU batu bara. Per Mei 2022, praktik co-firing biomassa telah dilakukan di 33 lokasi PLTU. Pemerintah berencana memperluas praktik ini hingga ke 52 lokasi dengan 107 unit PLTU di seluruh Indonesia per 2025. PLN gencar mendorong praktik ini karena diklaim netral karbon dan bersih, terlebih setelah dimasukkan dalam salah satu solusi transisi energi yang didukung dalam pertemuan G20.
Namun, validitas dari klaim tersebut telah dipertanyakan. Dalam seri pertama penelitian “Membajak Transisi Energi” bertajuk “Adu Klaim Mengurangi Emisi”, peneliti Trend Asia juga menemukan bahwa klaim netral karbon praktik co-firing yang digaungkan pemerintah gagal menimbang emisi yang dikeluarkan pada proses rantai suplai dari hulu ke hilir, termasuk emisi dari proses deforestasi. Proses ini akan menghasilkan hutang karbon yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dilunasi, waktu yang terlalu lama untuk melawan perubahan iklim.
Dalam seri kedua penelitian bertajuk “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi” Trend Asia juga menemukan bahwa pengadaan bahan bakar biomassa untuk rencana PLN akan membutuhkan 10,23 juta ton wood pellet. Pengadaan ini akan membutuhkan pembukaan HTE (Hutan Tanaman Energi) atau kebun kayu seluas 2,33 juta hektar atau setara 35 kali luas DKI Jakarta. Dalam sejarahnya, pembebasan lahan secara masif seperti ini selalu dilakukan pemerintah secara berantakan dan tidak transparan. Masyarakat, khususnya kelompok adat dan marginal, berada dalam risiko perampasan tanah dan kekerasan.
Jika melihat sejarah tata kelola perizinan kehutanan di Indonesia, terutama untuk izin Hutan Tanaman Industri (HTI) selama ini, 38% dari pembukaan lahannya berasal dari penghilangan hutan alam. Jika rasio yang sama diterapkan pada pembukaan HTE untuk co-firing, ada potensi deforestasi hutan alam sebesar 625.000 sampai 2.1 juta hektar, bergantung pada jenis pohon yang digunakan. Deforestasi ini berbanding terbalik dengan misi menahan laju deforestasi untuk melawan perubahan iklim.
Narasumber
1. Amalya Reza, Trend Asia
2. Anggi Putra Prayoga (Forest Watch Indonesia)
3. Rian Ramadhan, Traction Energy
4. Peg Putt, International Biomass Working Group
5. Prof Harjadi Kartodihardjo, Guru Besar IPB, BRIN
6. Faisal Basri, Ahli Ekonomi,
7. Doni Yusri, Pusat Studi Bencana IPB