Diskusi Publik “Hari Pers Nasional: Kepentingan dan Sejarah yang Dipertanyakan”
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Hari Pers Nasional: Kepentingan dan Sejarah yang Dipertanyakan
Setiap 9 Februari, tak semua jurnalis merayakan Hari Pers Nasional yang mewah itu. Sebagian yang lain justru mempertanyakan kesahihan dan menentang penetapan hari yang problematik ini.
Hari Pers Nasional tahun ini membawa tema yang tampak berisi tapi nihil substansi, yaitu Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa. Tahun ini, Hari Pers Nasional digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Ahad, 9 Februari 2025.
Hari Pers Nasional: Kepentingan dan Sejarah yang Dipertanyakan
Syahdan, Hari Pers Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Soeharto Nomor 5 Tahun 1985 karena di era Orde Lama tak ada hari khusus untuk memperingati kebangkitan pers Indonesia. Ia setiap tahun diperingati bersamaan dengan Hari Lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Adapun, PWI menjadi pengusul Hari Pers Nasional melalui Kongres ke-28 organisasi wartawan itu di Padang, Sumatera Barat, pada 1978 lalu. Ini merupakan buah lobi Menteri Penerangan Harmoko pada Presiden Soeharto. Apalagi setahun sebelumnya, Harmoko mengeluarkan Peraturan Menteri Penerangan Nomor 2 Tahun 1984 yang menyatakan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan yang diizinkan pemerintah.
Hari Pers Nasional bukanlah forum atau ajang mendiskusikan masa depan pers dan media yang paripurna. Maksudnya, jangan berharap ada pembicaraan dalam forum itu untuk memaksimalkan peran pers sebagai anjing penjaga untuk mengawal kebijakan publik yang merugikan masyarakat.
Di atas kertas, Hari Pers Nasional sekadar disebut memiliki sejarah perjuangan dalam membangun negeri. Karena itu, Presiden Soeharto juga mengklaim pers bagian dari pengamalan Pancasila. Toh, itu sekadar retorika alias tak sesuai fakta: jauh panggang dari api.
Hari Pers Nasional ini juga sudah membawa kepentingan politis sejak diusulkan. Sebab, pers ketika itu dianggap bisa menjadi penghambat agenda pemerintah Orde Baru. Kritik dianggap mengganggu stabilitas negara, sedangkan pers yang sekadar pamflet pemerintah dipuji bagian dari membangun bangsa. Karena itu, wadah organisasi wartawan, PWI, dianggap mampu menyerasikan antara kepentingan pemerintah dan pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setidaknya telah puluhan kali menggelar diskusi, kongkow, atau memberikan sikap atas peringatan Hari Pers Nasional itu. Alasannya, penetapan Hari Pers Nasional tak memiliki landasan sekaligus pijakan sejarah yang kuat. AJI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga pernah mengusulkan agar Dewan Pers merevisi penetapan Hari Pers Nasional.
Mengutip pernyataan Daniel Dhakiedae yang dimuat di Okezone, 9 Februari 2016, peneliti dan mantan Kepala Litbang Kompas ini, mengatakan penetapan hari pers seharusnya tidak merujuk pada hari lahir organisasi wartawan. Idealnya merujuk pada kelahiran surat kabar di Indonesia.
Daniel mengatakan Medan Prijaji, yang terbit pertama pada Januari 1907 merupakan titik kelahiran pers. Karena media yang terbit mingguan, milik Tirto Adhi Suryo ini, tercatat sebagai perusahaan pers pertama yang dikelola oleh bumiputera. Pada masa itu, pers yang berkembang di Hindia Belanda adalah pers yang dimiliki orang-orang Belanda (Indo) dan Tionghoa.
Catatan kritis Takashi Shiraishi dalam Zaman Bergerak, meski menggunakan nama Medan Prijaji, terbitan mingguan yang kemudian menjadi harian ini, mampu melampaui semangat primordialisme yang berkembang dalam tubuh pers saat itu.
Koran ini mengusung semangat kebangsaan, menancapkan makna kemerdekaan bersuara dan tanggung jawab pers sebagai suara bagi seluruh anak negeri. Shiraishi mengatakan melalui Medan Prijaji, TirtoAdi Soeryo melakukan gerakan kebangsaan melalui tulisan.
Berdasarkan fakta historis itu, penting mengkaji kembali Hari Pers Nasional. Agar peringatan Hari Pers Nasional mempunyai nilai ideologis dan historis yang kokoh bagi semua insan pers dan masyarakat Indonesia, hari ini dan masa depan. Tidak sekedar seremonial belaka.
AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Hari Pers Nasional
Pada 10 Februari 2018, AJI dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pernah mendesak Dewan Pers untuk merevisi tanggal Hari Pers Nasional. Peringatan HPN pada 9 Februari dinilai sebagai salah satu tradisi peninggalan Orde Baru di bidang pers.
Mantan Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan HPN menggunakan rujukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Menurut dia, aturan itu telah direvisi pada 1982 dengan keluarnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. UU nomor 11 tahun 1966 tidak berlaku lagi setelah lahirnya UU Nomor 40 tahun 1999.
“Perkembangan itulah yang memicu lahirnya ide untuk merevisi Hari Pers Nasional,” kata Manan dan Ketua Umum IJTI, Hendriana Yadi menyampaikannya dalam siaran pers pada Jumat, 9 Februari 2018 lalu.
Pada pokoknya, AJI dan IJTI juga meminta Presiden Jokowi mencabut SK Presiden Nomor 5 tahun 1985 yang menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari sebagai HPN. Menurut AJI dan IJTI, ada sejumlah masalah mendasar dalam pelaksanaannya yaitu dasar hukum dari Keppres yang sudah tidak berlaku lagi.
Toh, desakan AJI dan IJTI ketika itu hingga sekarang menguap. Peringatan Hari Pers Nasional tetap digelar tiap 9 Februari dengan mewah. Pemerintah melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga memberi porsi untuk kegiatan ini.
Karena itu, AJI kembali menggagas diskusi untuk menilik peringatan Hari Pers Nasional ini. Adapun, tujuan, waktu, dan perlengkapan acara sebagai berikut.
Narasumber:
– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu
– Ketua AJI Indonesia: Nany Afrida
– Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria
– Dosen Universitas Multimedia Nusantara: Ignatius Haryanto
– Mantan Ketua AJI Abdul Manan
Moderator: Gloria Fransisca