Diskusi Publik Kebebasan Pers Era Raja Jawa

0

Tertarik

0

Hadir

0 %

Interaksi

Diskusi Publik “Kebebasan Pers Era ‘Raja Jawa’”
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Dalam kemerdekaan pers, aktivitas jurnalis tak boleh dibatasi, apalagi hingga kekerasan terjadi.Selain membahayakan bagi jurnalis, tindakan itu juga menjadi preseden buruk sekaligus
mengancam dan hak orang ramai untuk mendapatkan informasi.

Sebanyak 11 jurnalis mendapat kekerasan dari aparat saat meliput demo Kawal Putusan MK di gedung DPR pada 22 Agustus 2024. Dalam kekerasan itu melibatkan tindakan fisik,
ancaman pembunuhan, dan penggunaan kekuatan berlebihan, seperti gas air mata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur ketentuan pidana bagisaja yang menghambat atau melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat bekerja. Dalam Pasal
18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang sengaja bertindak sehingga menghambat atau menghalangi jurnalis bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak
Rp500 juta.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat pada 2023 ada 86 kasus kekerasan yang dilaporkan. Dari angka itu, terdapat 19 kasus kekerasan fisik yang dialami jurnalis. Hingga Juli 2024, AJI
juga mencatat ada 40 kasus kekerasan yang dilaporkan. AJI juga merekam kekerasan jurnalis dalam 10 tahun era pemerintahan Presiden Joko Widodo seperti dalam infografis berikut ini.

Pembakaran rumah milik jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, menjadi saksi kondisi kebebasan pers di Indonesia sedang tak baik. Pada 22 Juni 2024, Tribata TV
menerbitkan laporan Rico berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”. Pembakaran ini
menewaskan korban dan keluarga Rico di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus kekerasan terbaru menimpa Juru Kamera Kompas TV Bodhiya Vimala saat meliput sidang vonis bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada Kamis, 11 Juli 2024. Dua orang simpatisan Syahrul diduga memukul dan menendang Bodhiya. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua orang simpatisan Syahrul berinisial
MNM dan S ini sebagai tersangka.

Selain itu, jurnalis Tempo Husein Abri Dongoran juga diduga mendapat serangan dan teror terhadap mobil miliknya pada Senin, 5 Agustus 2024. Mobil milik pengisi siniar Bocor
Alus Politik ini diduga dirusak oleh orang tak dikenal di kawasan Markas Besar Polri di Jakarta Selatan.

Dalam catatan AJI, setidaknya ada 10 jenis kekerasan yang menimpa jurnalis. Pada 2023, kekerasan fisik, digital, dan teror menduduki posisi teratas.

Tiga contoh kasus tersebut tak boleh terulang. Sebab, kemerdekaan pers merupakan tonggak dan ruh demokrasi. Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan
babak penting dalam perjalanan pers dan jurnalisme di Indonesia. Dalam rezim Orde Baru yang berkuasa 32 tahun, kemerdekaan pers sekadar omon-omon dan tak mendapat ruang
berekspresi. Pers yang tak patuh pada Departemen Penerangan dan dianggap mengganggu stabilitas negara harus bersiap kecut karena izin terbitnya dicabut. Oleh karena itu, jangan
bayangan pers sebagai pengontrol kekuasaan, ia sekadar pamflet pemerintah. Jurnalis bukan menulis kepentingan publik, tapi ia sekadar asal Bapak senang.

Dalam pertimbangan lahirnya UU ini, kemerdekaan pers dianggap salah satu bentuk kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat juga berbangsa yang demokratis.
Pertimbangan lain, kemerdekaan menyatakan pikiran sekaligus pendapat sesuai hati nurani dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang
harus dilindungi. Pers nasional juga dianggap sebagai wahana komunikasi massa, penyebarinformasi, dan pembentuk opini publik yang harus mendapat jaminan dan perlindungan
hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun.

Namun demikian, kekerasan dalam demokrasi tak melulu fisik. Filsuf Slovenia, Slavoj Zizek, mengapungkan jenis kekerasan simbolik. Kekerasan jenis ini kerap tak disadari oleh warga
negara, tapi daya rusaknya bisa tak ketulungan. Alat kekerasan pun bukan palu atau tinju, tapi modalitas yang dimilikinya terutama otoritas.

Narasumber.
1. Robertus Robet (Akademisi Universitas Negeri Jakarta)
2. Nany Afrida (AJI Indonesia)
3. Ade Wahyudin (LBH Pers)
4. Raymundus Rikang (Bocor Alus Tempo)

Moderator: Adil Al Hasan (AJI Jakarta/Tempo)

Agenda Terkait

Overview

Publikasi

GABUNG AJIJAK?