Diskusi Publik Waspada Media Tak Bertanggungjawab Dewan Pers melakukan peranannya sebagai wadah besar komunitas pers. Salah satunya melakukan pendataan perusahaan pers, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 15 Ayat 2 (g).
Proses pendataan tersebut meliputi proses pencatatan keterangan yang benar dan nyata tentang kelembagaan, kegiatan, personel, kesejahteraan, dan aktivitas perusahaan pers lainnya mengenai kerja-kerja jurnalistik. Sampai kemudian perusahaan pers yang memenuhi syarat verifikasi mengantongi sertifikasi media yang diterbitkan Dewan Pers.
Prosedur tersebut dilakukan selain sebagai fungsi pendataan juga untuk memastikan agar perusahaan pers dapat dapat menjalankan perannya dalam menghasilkan produk jurnalistik yang bermutu, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers pada Pasal 2.
Namun demikian, bukan berarti dalam perjalanannya perusahaan pers yang sudah berjalan masih dalam kondisi serupa saat dilakukannya proses verifikasi faktual sebagai syarat utama diterbitkannya sertifikasi media. Sayangnya, alih-alih legitimasi secara legal tersebut tidak digunakan sebagai pemacu untuk memproduksi karya-karya jurnalistik yang bermutu.
Di sisi lain, sertifikasi media yang diterbitkan Dewan Pers justru dimanfaatkan pemilik media hanya sekadar legalitas ‘penanda’ media resmi semata. Kemudian dikapitalisasi secara sembarangan tanpa diimbangi dengan serangkaian proses kegiatan yang verifikasi faktual yang dilakukan oleh Dewan Pers sebagai syarat utama diterbitkannya sertifikasi media.
Ini persis seperti yang terjadi pada portal pinusi.com di bawah bendera PT Portal Media Nusantara yang pada Juni 2024 menyatakan ingin menutup bisnis medianya. Sebagai konsekusinya, pinusi.com justru melakukan PHK besar-besaran kepada puluhan karyawannya.
Tak terkecuali kepada enam karyawan yang mengalami PHK sepihak gelombang pertama pada pertengahan 2024. Empat di antaranya jurnalis profesional yang sudah mengantongi sertifikasi tingkat muda hingga utama, dan dua orang non jurnalis. Keenam karyawan ini di-PHK sepihak tanpa ada pemberitahuan tertulis dan tanpa ada pemberian hak-hak normatif sebagai mana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan bipartit, managemen pinusi.com mengakui secara terbuka akan menutup bisnis media dengan alasan karena bulan Juli 2024 sudah tak mampu membayar gaji selanjutnya ke enam pekerja tersebut yang notabene merupakan tim inti redaksi dari pemimpin redaksi, redaktur dan produser. Padahal, salah satu kolega kami dari enam pekerja yang di-PHK tersebut merupakan divisi Sales Marketing menyatakan akan membawa potensi pendanaan yang akan masuk dengan nilai yang diperkirakan dapat memenuhi 2-3 bulan biaya operasional pengganjian karyawan.
Di sisi lain, setelah PHK besar-besaran gelombang kedua yang dilakukan pada Juli 2024, operasional keredaksian pinusi.com justru masih terus berlangsung. Operasional redaksi yang dimaksud yakni masih adanya berita-berita yang diterbitkan yang dilakukan secara autopilot tanpa penanggung jawab redaksional. Terlebih susunan pekerja dalam struktur boks redaksi merupakan struktur lama sebelum keenam pekerja tersebut masuk.
Berdasarkan penelusuran keenam pekerja, struktur boks redaksi pinusi.com sebagian besar merupakan pekerja dari sub bisnis lainnya. Artinya, yang terjadi kemudian terdapat praktek-praktek eksploitasi pekerja yang bekerja di dua perusahaan sekaligus dalam satu grup bisnis.
Karena itu, berdasarkan regulasi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, sudah seharusnya Dewan Pers melakukan verifikasi faktual dan administrasi mengenai kondisi pinusi.com. Bahkan, tak terkecuali perlunya pencabutanan status sertifikasi media sebagaimana kondisi seperti yang diulas di atas sudah tidak sesuai dengan kondisi verifikasi faktual seperti saat diterbitkannya sertifikasi media dari Dewan Pers.
Daftar Narasumber
– Jekson Simandjuntak (eks Pemimpin Redaksi Pinusi.com)
– Yulia Adiningsih (Staf Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta)
– Mustafa Layong (Pengacara Publik LBH Pers)
– Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum AMSI)
– Ninik Rahayu ( Dewan Pers)
Moderator:
– Bethriq Kindy Arrazy