Workshop Daring Jurnalis
Menguji Komitmen Perlindungan Anak dari Zat Adiktif
Diperkirakan lebih dari 60 juta anak melakukan aktivitas merokok meski rokok telah diketahui secara luas sangat berbahaya bagi kesehatan anak. Prevalensi jumlah perokok anak dari tahun ke tahun menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan. Dari data Riset Kesehatan Dasar(Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2013, prevalensi perokok anak pada usia 15 tahun ke bawah 7,2 persen, tahun 2016 meningkat menjadi 8,8 persen dan tahun 2018 sebanyak9,1 persen. Kendala untuk menurunkan jumlah perokok anak bukan saja dari iklan promosi dan sponsor rokok yang begitu gencar memengaruhi anak-anak tetapi dari masih lemahnya komitmen pemerintah dalam menerapkan aturan seperti peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok maupun keengganan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Padahal Presiden Jokowi melalui Perpres No.18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, telah berkomitmen menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada 2024. Komitmen ini tampak diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang salah satunya memuat tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 324 kabupaten/kota yang memiliki peraturandaerah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Kebijakan penurunan jumlah perokok di daerah memang tak bisa terwujud tanpa melibatkan pemerintah daerah dalam membangun komitmen menjaga anak dari dampak buruk zat adiktif. Jika berkaca dari komitmen itu, wilayah yang menjadi ibu kota negara pun masih menggunakan Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang rujukannya terkait dengan pencemaran udara. Seharusnya Pemprov DKI memiliki Perda khusus tentang kawasan tanpa rokok sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Salah satu yang yang telah mengimplentasikan amanat UU Kesehatan yakni Kota Depok melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini cukup efektif dalam membatasi iklan rokok di luar ruangan sehingga tidak mudah dilihat oleh anak-anak.
Untuk mengetahui komitmen pemerintah khususnya di level daerah dalam menurunkan prevalensi perokok anak, maka AJI Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan workshop daring jurnalis dengan mengundang media massa lokal dan nasional.
Pembicara
1. drg. Putih Sari, ANggota Komisi IX DPR-RI
2. Dr. K. H. Mohammad Idris Abdul Shomad, Lc., M.A., Wali Kota Depok
3. Bima Arya Sugiarto, Walokota Bogor
4. Yokbet Merauje, Putri Agrowisata 2021
Moderator
Fransisca Christy Rosana, AJI Jakarta
Dokumentasi :
https://drive.google.com/drive/folders/1dmaQDQ5xDbo-d9CcTv039n5WojUHrta3?usp=sharing