Menyoroti Lemahnya Regulasi Penjualan Rokok Elektrik

0

Tertarik

0

Hadir

0 %

Interaksi

Workshop Daring Jurnalis
Menyoroti Lemahnya Regulasi Penjualan Rokok Elektrik

Belum adanya aturan tegas mengenai rokok elektrik atau vape dianggap menjadi salah satu faktor suburnya komoditas ini di pasaran, khususnya di kalangan anak muda. Pemasaran yang masif melalui media sosial dan marketplace membuat konsumen, bahkan remaja, mudah mengakses rokok elektrik. Apalagi banyak iming-iming yang menyebutkan bahwa vape merupakan alternatif yang lebih sehat ketimbang rokok konvensional.
Situasi ini pun terlihat dari melambungnya prevalensi perokok elektrik berdasarkan Global Adult Tobacco Survey tahun 2021. Hasil survei GATS tahun 2021 menunjukkan prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada 2021.
Jumlah perokok vape usia 15 tahun ke atas diperkirakan 480.000 orang pada 2011 dan menjadi sekitar 6,6 juta orang selama sepuluh tahun kemudian. Dari jumlah tersebut, 2,8 persen adalah pelajar usia muda. Dari survei yang sama, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2 persen.
Padahal, Kementerian Kesehatan mengingatkan bahwa rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional lantaran mengandung nikotin, zat kimia, serta perasa yang bersifat racun. Jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama, zat-zat tersebut dinilai bisa menyebabkan masalah kesehatan serius di masa depan, misalnya penyakit kardiovaskular, kanker, paru-paru, tuberkulosis, dan lainnya.
Merujuk pada definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektrik adalah cairan nikotin yang dipanaskan dengan alat elektrik yang dapat menghasilkan uap yang disebut dengan electronic nicotine delivery system. Di tingkat global, penggunaan rokok elektrik juga berkembang pesat. Pasar rokok elektrik tercatat 50 juta dolar AS pada 2005 kemudian meningkat menjadi 20 miliar dolar AS pada 2019.
Aturan mengenai rokok elektrik rencananya akan masuk dalam dalam revisi Peraturan Pemerintah N