1. Pendahuluan

Anak adalah kelompok yang rentan dan memiliki hak-hak khusus yang wajib dilindungi dalam setiap pemberitaan media. AJI Jakarta mendukung penerapan prinsip jurnalistik yang menghormati keselamatan, martabat, dan privasi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35/2014 dan standar etika jurnalistik nasional.


2. Prinsip Umum Perlindungan Anak

Dalam setiap peliputan, terutama yang melibatkan anak sebagai subjek berita, media dan jurnalis wajib:

  1. Menghormati dan melindungi hak anak untuk tidak dieksploitasi atau disalahgunakan dalam pemberitaan.
  2. Tidak mengungkap identitas anak secara lengkap termasuk nama lengkap, foto, alamat, nama sekolah, atau data lain yang dapat mengarah pada pengenalan identitas anak.
  3. Menyamarkan identitas anak dalam kasus yang sensitif atau berpotensi melanggar privasi, misalnya korban kekerasan, bencana, atau tindak pidana.
  4. Bila ada kebutuhan wawancara dengan anak, dilakukan izin orang dewasa yang berkompeten dan dilakukan dengan pendekatan yang memahami kondisi psikologis anak.

3. Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak

AJI Indonesia bekerja sama dengan UNICEF menerbitkan Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak yang bertujuan memberikan standar praktis bagi jurnalis dan media dalam menangani isu anak secara profesional dan etis. Pedoman ini mencakup:


4. Perlindungan Khusus dalam Kasus Kekerasan dan Trauma

Saat melaporkan kejadian yang melibatkan kekerasan, bencana, atau trauma yang dialami anak:


5. Tanggung Jawab Jurnalis dan Media

AJI menekankan bahwa setiap jurnalis anggota atau media yang mengikuti prinsip AJI:


6. Pelatihan dan Edukasi

AJI Jakarta dan AJI Indonesia secara berkala menyelenggarakan program pelatihan dan workshop mengenai:


7. Penutup

Standar keselamatan anak dalam pemberitaan bukan hanya keharusan etik, tapi juga kontribusi bagi pembangunan media yang bertanggung jawab dan berwawasan hak asasi. AJI Jakarta berkomitmen untuk terus mendorong praktik pemberitaan yang menghormati martabat dan keselamatan anak di seluruh Indonesia.


GABUNG AJIJAK?