Press Release
Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat setidaknya 11 (sebelas) orang jurnalis yang melakukan peliputan di daerah Jakarta menjadi korban kekerasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Jakarta, 22 Agustus 2024. Jumlah jurnalis dan wartawan yang menjadi korban kemungkinan masih terus bertambah mengingat kegiatan peliputan aksi demonstrasi dan penelusuran data yang masih berjalan.
Rekan-rekan Jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan aparat mengalami pola-pola yang hampir sama dan serupa. Mulai dari intimidasi secara psikis, ancaman pembunuhan, penganiayaan, pemukulan yang mengakibatkan luka berat hingga kebocoran kepala. Selain itu, skema penggunaan kekuatan berlebih seperti gas air mata juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
AJI Jakarta dan LBH Pers berupaya untuk mendokumentasi kronologi kasus yang dialami oleh sejumlah jurnalis sebagai berikut. Melalui postingan X melalui akun @iyaslawrence, diketahui dua orang kameramen