Penulis: Dwi Bowo Raharjo
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab sempat mempertanyakan indikator pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Susrama divonis penjara seumur hidup namun mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun penjara dari pemerintah.
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa?” ujar Amiruddin saat diskusi publik beberapa hari lalu.
Remisi tersebut sempat diberikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden nomor 29 Tahun 2018. Kepres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 7 Desember 2018.
Amiruddin menganggap pemberian remisi untuk narapidana kerap tidak jelas alasannya, khusunya pada Susrama.
“Prosedurnya sering tidak tidak jelas. Yang disebut berkelakuan baik di dalam Lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,”kata Amiruddin.
Pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis menurut Amiruddin, menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum YLBHI Asfinawati dalam diskusi tersebut. Asfinawati menilai pemberian remisi Susrama sangat ganjil, karena Susrama sampai sekarang belum mengakui perbuatannya meski telah ada kekuatan hukum yang tetap atas kasusnya.
“Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di Lapas,” kata Asfinawati.
Bagi Asfinawati, sikap yang jelas harus ditunjukkan dalam kasus remisi Susrama. Menyetujui remisi juga bisa diartikan mendukung politik penegakan hukum yang keliru.
Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan telah berulang kali menyatakan pemberian remisi bagi Susrama telah mencederai rasa keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh keluarga korban, dan juga jurnalis di seluruh Indonesia.
“Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
Setelah banyaknya organisasi yang menolak pemberian remisi terhadap Susrama – termasuk AJI Jakarta, kekinian Presiden Jokowi telah mencabut remisi tersebut.
Jokowi saat menghadiri acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada Sabtu (9/2/2019), mengatakan telah menandatangani keputusan presiden yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.
Susrama merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Prabangsa.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” ucap Jokowi di Grand City Surabaya.