Rilis untuk segera disebarluaskan
Jakarta. Persidangan kasus PHK dengan penggugat, Jekson Simanjuntak, produser Berita Satu TV kembali berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/08/2019), setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan 2 orang saksi, yakni Asnil Bambani (Ketua AJI Jakarta) dan Siswanto (jurnalis akurat.co).
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli. Dalam persidangan, penggugat menghadirkan Laila Arlini, Kepala Seksi Hubungan Industrial & Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta sebagai ahli. Kehadiran ahli untuk mendengarkan keterangannya terkait prosedur cuti dan kategori mangkir.
Dalam penjelasannya, Laila menyebut cuti adalah hak normatif setiap pekerja, sesuai pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya, cuti dapat diambil kapan saja, sesuai dengan kebutuhan pekerja.
Sementara terkait dengan prosedur pengajuan cuti, diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dimana perusahaan diamanatkan untuk mengatur lebih rinci terkait cuti di dalam peraturan perusahaan (PP) atau PKB atau PK (Perjanjian Kerja).
Adapun jenis cuti yang diatur di undang-undang tenaga kerja, diantaranya; cuti tahunan, cuti panjang, melahirkan, izin meninggalkan pekerjaan, haji, dan lain-lain. Apabila ada bentuk cuti lain yang belum dijelaskan di UU, maka sebaiknya diatur secara rinci di peraturan perusahaan (PP), atau PKB atau PK (Perjanjian Kerja).
Lebih lanjut Laila menjelaskan, apabila cuti tidak diberikan sebagaimana diatur di pasal 187 UU Ketenagakerjaan, maka dapat dikenai sanksi pidana; berupa kurungan 1 bulan penjara dan paling lama 12 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp.10 juta dan paling banyak Rp.100 juta.
Khusus cuti dengan alasan kemanusiaan, menurut Laila seharusnya diberikan, selama pemberitahuan terkait itu dilakukan. Alasan kemanusiaan hendaknya dipertimbangkan, karena kepergian pekerja bukan untuk kepentingan pribadi namun demi misi kemanusiaan.
Lalu terkait perlu tidaknya persetujuan atasan dalam pemberian cuti, Laila menegaskan, sebaiknya pengacu pada peraturan perusahaan. Sehingga, jika tidak ada pasal di peraturan perusahaan yang mewajibkan cuti dengan izin atasan, maka cuti sebaiknya diberikan. Ini penting, karena peraturan perusahaan menjadi acuan yang harus dipatuhi bersama, baik oleh pekerja maupun pihak perusahaan.
Sebelumnya, penggugat (Jekson Simanjuntak) berangkat ke Palu sebagai relawan AJI Jakarta untuk melakukan misi kemanusiaan di Palu, Sulteng dengan menggunakan hak cutinya. Namun sayang, cutinya tidak diberikan, dan malah dianggap mangkir oleh perusahaan, meskipun telah menyertakan surat tugas dari AJI Jakarta.
Dalam paparannya, Laila juga menjelaskan kriteria mangkir, yakni seseorang yang dalam 5 hari berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan dan tanpa pemberitahuan.
Dengan penjelasan itu, alasan mangkir yang menjadi dasar pemutusan hubungan industrial oleh perusahaan terhadap penggugat, tidak terpenuhi.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan lebih jauh terkait penyelesaian kasus ini. Dengan lugas, Laila menyampaikan bahwa pembinaan menjadi jawaban yang seharusnya dilakukan. Pembinaan bisa berupa pemberian teguran hingga surat peringatan, bukan dengan pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, Jekson Simanjuntak yang juga merupakan pengurus AJI Jakarta sudah selayaknya diterima kembali bekerja di Berita Satu TV dengan posisi yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007