Siaran Pers
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian gugatan produser Berita Satu TV Jekson Simanjuntak pada Rabu, 9 Oktober 2019.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 156/PDT.SUS-PHI.G/2019/PN.JKT.PST, Jekson sebagai penggugat meminta dipekerjakan kembali dalam jabatan dan gaji yang sama seperti sebelumnya. Sementara tergugat (Berita Satu TV) menyatakan sudah putus hubungan kerja karena dianggap mengundurkan diri, namun hal itu ditolak penggugat.
Pada persidangan terakhir di PN Jakarta Pusat, majelis hakim memutuskan: menolak eksepsi tergugat yang menyebut dasar gugatan penggugat tidak sah lantaran belum ada bukti proses mediasi, bukti exit clearance, dan pencairan BPJS.
Dalil tergugat mem-PHK dengan alasan diklasifikasikan mengundurkan diri karena menganggap penggugat mangkir kerja ditolak majelis hakim. Menurut hakim, hal itu tidak kuat untuk dijadikan alasan.
Merujuk Pasal 168 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, kriteria mangkir yaitu: pekerja/buruh yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha dua kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
Menurut hakim, yang dimaksud patut dan tertulis, yakni: pekerja dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat tenaga kerja sebagaimana yang tercatat pada pencatatan perusahaan dengan tenggang waktu antara panggilan pertama dan kedua paling sedikit tiga hari kerja.
Syarat untuk PHK karyawan yang masuk kualifikasi mengundurkan diri yaitu mangkir kerja selama lima hari berturut-turut. Kemudian, telah dipanggil perusahaan sebanyak dua kali secara patut dan tertulis dengan syarat jarak panggilan masing-masing tiga hari kerja.
Tetapi dalam persidangan terungkap, pemanggilan pertama dan kedua yang dilakukan tergugat kepada penggugat jaraknya kurang dari tiga hari kerja. Pemanggilan pertama 8 Oktober 2018 dan kedua 9 Oktober 2018. Dari situ, majelis hakim berkesimpulan PHK dengan alasan dikualifikasi mengundurkan diri belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 168 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Majelis hakim kemudian mewajibkan tergugat membayar kompensasi PHK karena adanya pelanggaran kerja yang diatur melalui Pasal 161 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dimana pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jika pembayaran kompensasi mengacu pada bukti pengangkatan karyawan sejak 3 April 2011, maka masa kerja penggugat sampai dengan putusan dibacakan adalah 8 tahun atau kurang dari 9 tahun dengan total pesangon Rp175 juta.
Sebelum putusan penyelesaian hubungan industrial, baik pengusaha dan pekerja, tetap diwajibkan menjalankan kewajiban. Itu sebabnya, hakim juga mengabulkan gugatan penggugat sebagian, yakni gaji enam bulan, sejak November 2018 sampai April 2019 harus dibayarkan, sebesar Rp76 juta.
Dalam persidangan juga dibuktikan adanya transfer uang pisah dari tergugat kepada penggugat sebesar lebih dari Rp6 juta, maka bukti itu dianggap sebagai pembayaran sebagian kompensasi. Dengan demikian, total besar kompensasi yang harus dibayarkan tergugat Rp246,61 juta.
Khusus terkait alasan PHK yang dikualifikasikan mengundurkan diri telah dikesampingkan, dengan sejumlah pertimbangan oleh hakim, diantaranya; ketidakhadiran penggugat selama 5 hari kerja tanpa persetujuan atasan, dianggap merupakan pelanggaran kerja.
Lalu berdasarkan bukti-bukti yang ada, serta tergugat dalam jawabannya tidak mungkin lagi mempekerjakan penggugat karena adanya pengganti penggugat pada jabatan penggugat, maka majelis berkesimpulan tidak memungkinan lagi hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dilanjutkan.
Dengan demikian, menurut hakim, tidak cukup alasan hukum untuk mengabulkan gugatan untuk dipekerjakan kembali pada jabatan yang sama serta gaji yang sama saat penggajian terakhir.
Jakarta, 9 Oktober 2019
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007