SIARAN PERS
Untuk Segera Diterbitkan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan massa Forum Betawi Rempug atau FBR di kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Aksi intimidasi itu dialami oleh jurnalis media daring Kabar6.com, Eka Huda Rizky. Eka yang tengah meliput dipiting, tangannya ditarik dan dilarang memotret gerombolan orang tersebut.
Kejadian bermula ketika Eka sedang berada di pelataran mesjid, area Pemkot Tangsel untuk menunggu agenda liputan selanjutnya. Sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa, 3 Desember 2019 tiba-tiba sejumlah massa dari FBR dengan berkendara mobil dan sepeda motor masuk ke komplek Pemkot melalui gerbang. Dengan suara bising kendaraan mobil dan sepeda motor, mereka parkir di depan lobi utama.
Melihat hal itu, sebagai jurnalis Eka langsung menghampiri gerombolan tersebut untuk mencari tahu. Ia pun tak lupa mengalungkan kartu pers di lehernya sebagai tanda pengenal.
Massa berteriak-teriak di lobi Pemkot sambil mengucapkan kata-kata kasar. Eka pun mengeluarkan gadgetnya untuk mendokumentasikan kejadian itu. Namun belum sempat merekam dan memotret peristiwa tersebut, seketika sejumlah orang dari massa itu memiting lehernya, sebagian lainnya menarik paksa tangan kanannya yang memegang telpon genggam.
Eka telah menyebut kepada orang-orang itu kalau dirinya wartawan, namun mereka tetap menyeretnya keluar dari lobi. Segerombolan orang itu juga memaksa Eka menghapus foto-foto di telpon genggamnya.
“Saya sudah bilang saya wartawan, mereka malah memiting leher saya. Mereka memaksa foto-foto di HP saya dihapus,” ungkap Eka.
AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ormas FBR Kota Tangsel itu telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh ormas FBR Kota Tangsel.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya ormas untuk menghormati kebebasan pers.
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007