Rilis Siaran Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra terhadap Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Progress berinisial ARM. ARM mengalami cedera serius di bagian wajah karena dikeroyok beberapa orang.
Kejadian tersebut bermula saat terbitnya sebuah artikel berjudul “Sesat Berpikir Kanda HMI Dalam Menyikapi Omnibus Law” di laman www.lpmprogress.com pada Jumat (20/3/2020). Beberapa anggota HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra tidak terima dan meminta LPM Progress untuk menghapus artikel tersebut.
Pada Sabtu (21/3/2020), indekos salah satu anggota LPM Progress didatangi beberapa orang yang mengaku dari HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Mereka mencari keberadaan ARM dengan ancaman secara intimidatif. Setelah dihubungi melalui sambungan telepon, ARM bersedia melakukan mediasi pada Minggu (23/3/2020) malam.
Mediasi berlangsung di sekitar Kampus B Unindra. HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra diwakilkan oleh beberapa orang seperti Riyad Kurniawan Gusung (Wan Gusung), Remon (Ramadin), Ismail Nurlamba, Kevin, Abdul, Hamri dan lain-lainnya. Mereka ngotot meminta artikel dihapus, tapi LPM Progress menyarankan hak jawab untuk membantah isi artikel tersebut.
Saat diskusi mulai memanas, beberapa orang yang belakangan dikenal namanya yaitu Irfan dan Hayat kembali mengancam ARM dengan menyatakan akan membawa senjata tajam. Beberapa orang pun mulai mengerumuni ARM, dan tidak lama ARM dipukul dari arah belakang.
ARM mencoba menghindar dari lokasi tersebut, tapi terus dikejar oleh puluhan orang. Wajah ARM pun dipukuli lagi, menyebabkan bagian bibirnya robek. Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut pun berusaha untuk melerai. Karena pengeroyokan, ARM harus dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dirawat.
Pada pukul 22.00 WIB, ARM dan beberapa anggota LPM Progress melaporkan tindak kekerasan itu ke Polres Jakarta Timur. Korban telah memberikan hasil visum dan sudah dibuatkan BAP.
AJI Jakarta mengecam tindakan barbar oknum HMI Komisariat Persiapan FTMIPA Unindra. Aksi pemukulan dan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 351 KUHP.
Selain itu, tindakan tersebut jelas-jelas mencederai demokrasi dan melanggar prinsip kebebasan pers. Pihak yang merasa keberatan dengan sebuah artikel seharusnya membuat hak jawab, atau membalas dengan artikel bantahan. Bukannya mendesak penghapusan artikel, apalagi dengan ancaman dan tindak kekerasan.
Karena itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:
- Mendesak Polres Jakarta Timur untuk menidaklanjuti pelaporan korban
- Mendesak pihak Universitas Indraprasta PGRI untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku tindak kekerasan
- Menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati asas-asas demokrasi dan prinsip kebebasan pers
Narahubung:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007