RILIS
Untuk Segera Disiarkan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidatif dan kekerasan Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini, terhadap jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald. Tindakan kekerasan berupa pemukulan, apalagi dilakukan seorang pejabat institusi penegak hukum tidak bisa ditolerir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2020). Mulanya, jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald sedang melakukan peliputan berupa doorstop kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono sekitar pukul 16.00 WIB.
Usai kegiatan tersebut, sekitar 16.20 WIB, Ronald menemui Hari dan langsung memperkenalkan diri. Hari saat itu didampingi dua pejabat Puspenkum lainnya. Salah satunya, Kepala Subdirektorat Media dan Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini.
Tiba-tiba, perkenalan Ronald direspons dengan nada tinggi oleh Isnaini. Berdasarkan penuturan Ronald, Isnaini langsung menghardik dengan suara keras dan menunjuk-nunjuk dirinya. Isnaini kemudian memukul pipi Ronald sambil mengatakan, “Oh, ini kamu yang kemarin. Saya, kan, bilang nanti kasih data!”
Sikap Isnaini diduga muncul karena pemberitaan Law Justice mengenai perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Ronald menjelaskan, berita tersebut tidak berisi penjelasan Isnaini karena Isnaini tidak memberikan data sesuai waktu yang dijanjikan.
Setelah itu, Kapuspenkum kemudian membawa Ronald dengan cara merangkulnya, untuk dibawa ke ruang tamu Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.25 WIB. Dalam perjalanan itu, Isnaini kembali memukul punggung Ronald.
Pukulan itu dirasa Ronald cukup keras sehingga dia menegur Isnaini. Namun Isnaini menganggap itu merupakan bentuk keakraban.
Sesampainya di ruang tamu Puspenkum, Ronald masih melihat Isnaini marah-marah dengan raut muka emosional. Isnaini yang masih mengenakan pakaian dinas, bahkan sempat mengajaknya berkelahi. Tindakan Isnaini membuat pegawai Puspenkum lainnya menenangkannya.
Di kursi ruang tamu ruang Puspenkum, Kapuspenkum Hari Setiyono mencecar Ronald beberapa pertanyaan mengenai latar belakangnya dan medianya. Ronald mengaku medianya di bawah nauangan AJI.
Ronald baru ke luar dari ruangan itu pukul 17.20 WIB. Dia mengaku mendapat perasaan takut setelahnya. Itulah sebabnya, dia baru melaporkan masalah tersebut ke redaksi Law Justice pada Rabu (22/7).
Perlu ditegaskan, AJI Jakarta tidak memiliki hubungan apapun dengan media Law-Justice dan media online itu juga bukan di bawah nauangan AJI. Kendati demikian, AJI Jakarta terus memperjuangkan kemerdekaan pers.
AJI Jakarta menilai, Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum telah menjadi tempat tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan Isnaini terhadap Ronald adalah penganiayaan yang melanggar pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Isnaini juga tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara, pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas dasar itu, AJI Jakarta mendesak:
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera memproses tindakan pejabat terkait secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
- Media Law-Justice memberikan jaminan perlindungan serta pendampingan hukum terhadap korban sejak di kepolisian hingga ke pengadilan.
- Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Law-Justice dan kasus-kasus kekerasan jurnalis lainya.
Jakarta, 23 Juli 2020
Narahubung:
Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta (081374439365)
Erick Tanjung, Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta (08118109277)