RILIS AJI Jakarta dan LBH Pers
Untuk Segera Disiarkan
JAKARTA – Kumparan tetap berkeinginan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan, Nurul Nur Azizah. Hal tersebut tercetus dari hasil sidang mediasi I dan II perselisihan PHK. Sementara Nurul tetap ingin dipekerjakan kembali. Dalih perusahaan melakukan PHK karena kesulitan keuangan akibat pandemi tidak bisa ditunjukkan.
Dalam sidang mediasi II pada 8 September 2020, Kumparan tidak menunjukkan bukti-bukti terkait adanya dampak kerugian pandemi Covid-19 kepada Nurul. Padahal kondisi keuangan selama pandemi itu yang menjadi dalih perusahaan harus memangkas karyawan.
Surat Keputusan (SK) PHK Nurul tetap diterbitkan Kumparan pada 27 Juli 2020. Meskipun, Nurul belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Sehingga surat PHK itu diterbitkan secara sepihak oleh Kumparan.
Pada Juni 2020 lalu, Kumparan melakukan serangkaian proses PHK kepada beberapa karyawan hanya dalam jangka waktu singkat. Kurang dari sepekan sejak pengumuman, beberapa karyawan, termasuk Nurul, diberitahu bahwa dirinya masuk dalam daftar karyawan yang terkena PHK. Manajemen mengeklaim telah mengurangi biaya operasional untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Menuju Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Setelah menempuh sidang mediasi II, Nurul menunggu proses selanjutnya, yakni anjuran dari Sudin Jakarta Selatan. Bila tidak ada kesepakatan maka Nurul akan menggugat Kumparan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Nurul tetap menuntut untuk dipekerjakan kembali dikarenakan PHK yang tidak beralasan. Manajemen Kumparan menyebut alasan perusahaan melakukan PHK adalah dalam rangka efisiensi arus kas perusahaan akibat pandemi Covid-19.
Bila mengacu ke ketentuan, PHK dengan alasan efisensi harus dibarengi dengan tutupnya perusahaan secara permanen. Hal tersebut diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (3) yang telah diubah normanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi No: 19/PUU-IX/2011.
Selanjutnya, selama proses tripartit Kumparan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa PHK dilakukan karena kesulitan keuangan akibat pandemi. Maka dari itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Kumparan untuk mempekerjakan kembali Nurul sebagaimana mestinya. AJI Jakarta dan LBH Pers meminta Kumparan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan atas proses PHK dan sengketa ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Kumparan dan perusahaan-perusahaan media lain.
Berdasarkan data posko pengaduan ketenagakerjaan AJI Jakarta dan LBH Pers hingga 9 September 2020, ada 113 orang yang melaporkan persoalan ketenagakerjaan. Jenis persoalan ketenagakerjaan yang diadukan adalah penundaan upah, pemotongan upah, dirumahkan dengan pemotongan upah, PHK dengan pesangon, dan PHK tanpa pesangon. Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di perusahaan media di semua platform, yakni media cetak, daring, televisi, dan radio.
Jakarta, 10 September 2020
Narahubung:
Taufiqurrohman
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
081935007007 (Whatsapp AJI Jakarta)
Ahmad Fatanah
Tim Kuasa Hukum/LBH Pers