SIARAN PERS
Jakarta, 8 Desember 2020 – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan dukungan dari UN Women, meluncurkan Panduan Pelindungan Bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Situasi Pandemi COVID-19 dan Protokol Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender & Perdagangan Orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam diskusi publik dan peluncuran “Panduan Pelindungan Pekerja Migran dan Protokol Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Perdagangan Orang Selama COVID-19” yang diselenggarakan pada Selasa (8/12/2020) Kementerian PPPA dan UN Women bertujuan memberikan panduan menangani dan memastikan ketersediaan layanan yang komprehensif untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan pekerja migran agar bebas dari kekerasan dan perdagangan orang. Panduan dan protokol ini dikembangkan dengan mempertimbangkan kerentanan dan kebutuhan khusus perempuan pekerja migran selama pandemi COVID-19.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga September 2020, terdapat 24,912 perempuan pekerja migran atau 71% dari total jumlah pekerja migran yang kembali dari negara-negara terdampak COVID-19. Sebelum pandemi, perempuan pekerja migran sudah berisiko mengalami diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Situasi darurat, seperti pandemi COVID-19, telah meningkatkan risiko terjadinya kekerasan terhadap perempuan pekerja migran yang bisa dilakukan oleh majikan, mitra, aparat penegak hukum, ataupun penyedia layanan garis depan. Di situasi ini, perempuan pekerja migran menjadi rentan terhadap kekerasan di tempat kerja, menghadapi kekerasan dan pelecehan dalam perjalanan kembali ke negara asal atau di fasilitas karantina COVID-19, maupun kekerasan oleh pasangan saat kembali akibat adanya tekanan ekonomi dan tambahan lainnya karena kehilangan mata pencaharian.
“Melindungi hak pekerja migran, terutama perempuan pekerja migran adalah tugas kita bersama,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam pembukaannya. “Sebagian besar perempuan pekerja migran bekerja di luar negeri karena mereka adalah pemberi nafkah utama dalam keluarga. Dengan begitu perlindungan bagi pekerja migran tidak dapat dipandang sederhana karena juga melindungi keberlangsungan hidup keluarga, termasuk anak-anak mereka. Hal tersebut mendasari penyusunan panduan pelindungan bagi perempuan pekerja migran Indonesia dan pencegahan perdagangan orang di masa pandemi COVID-19.”
Panduan dan protokol ini menekankan pentingnya pendekatan yang berpihak kepada korban dan menempatkan mereka sebagai subjek utama layanan. Modul ini juga bertujuan untuk menjadi referensi bagai pemerintah, pemberi layanan, organisasi berbasis komunitas, atau layanan consular untuk memastikan tersedianya layanan terkoordinasi berkualitas dan untuk mendukung perempuan pekerja migran dengan lebih efektif dalam setiap tahapan migrasi, khususnya selama pandemi. Panduan dan Protokol ini didukung oleh program Safe and Fair: Realizing women migrant workers’ rights and opportunities in the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), sebuah program bersama antara UN Women dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan didukung oleh Uni Eropa. Program Safe and Fair bertujuan untuk memastikan migrasi yang aman dan adil bagi semua perempuan di ASEAN, termasuk Indonesia.
“Selama COVID-19, stres, terganggunya jaringan pendampingan sosial, serta akses terhadap layanan dapat meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan, termasuk perempuan pekerja migran. Perempuan pekerja migran seringkali sulit untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami karena ketakutan akan dipenjarakan atau dideportasi,” ucap Jamshed Kazi, UN Women Representative and Liaison to ASEAN. “Apabila kebutuhan khusus perempuan pekerja migran tidak masuk dalam respons terhadap COVID-19, maka mereka bisa menjadi lebih rentan terhadap kekerasan dan pelecehan lebih dari sebelumnya. Kami percaya pedoman dan protokol ini akan relevan dan bermanfaat bagi pemberi layanan dan pemangku kepentingan utama untuk secara efektif membantu mereka yang terdampak kekerasan dan untuk berkontribusi pada ketersediaan ruang aman bagi perempuan pekerja migran.”
Vincent Piket, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia mengatakan, “Di masa seperti ini menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan pekerja migran, serta memastikan bahwa mereka mendapat dukungan kapan pun mereka butuhkan dan di mana pun mereka berada. Uni Eropa mendukung penuh pengembangan panduan dan protokol untuk perlindungan hak pekerja migran di masa pandemi COVID-19. Kami percaya, panduan dan protokol ini akan memberikan referensi dan panduan yang efektif bagi para pemangku kepentingan dalam memastikan pemberian pelayanan yang responsif gender bagi perempuan pekerja migran, termasuk bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dan perdagangan orang.”
UN Women bekerja sama dengan pemerintah Indonesia mendukung secara komperehensif perempuan pekerja migran dan terus menjaga hak asasi manusia mereka selama pandemi COVID-19 dan setelahnya. Sebagai bagian dari upaya ini, UN Women berkolaborasi dengan UNFPA, juga mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam mengembangkan Panduan dan Protokol Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender di Masa Pandemi COVID-19, yang akan diluncurkan pada 9 Desember 2020.
Media contact:
UN Women: Radhiska Anggiana, radhiska.anggiana@unwomen.org, 08121347144