Pers Rilis – Untuk Segera Disiarkan
Proses perselisihan hubungan industrial terkait keputusan merumahkan karyawan yang dilakukan PT. VIVA Media Baru terhadap Ketua dan Sekretaris Solidaritas Pekerja VIVA (SPV), yaitu Setyo A. Saputro dan Endah Lismartini, memasuki tahap mediasi.
Agenda pertemuan mediasi dilakukan di kantor Sudinakertrans Jakarta Timur pada Rabu, 22 Juni 2021, pukul 11.00 hingga 11.30 WIB. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut, tak dihadiri pihak perusahaan PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id.
Padahal, sebelumnya undangan mediasi telah disampaikan oleh Sudinakertrans Jakarta Timur. Tak diketahui pasti, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda tersebut.
Pertemuan berlangsung sekitar 30 menit, dihadiri oleh pihak Mediator dari Sudinakertrans Jakarta Timur dan pihak Pekerja yaitu Endah Lismartini didampingi para Kuasa Hukum yaitu Rizki Yudha dari LBH Pers dan Afwan Purwanto dari AJI Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Sudinakertrans meminta Endah Lismartini, selaku karyawan yang dirumahkan untuk menjelaskan kronologi program merumahkan karyawan yang dilakukan VIVA.co.id.
Endah mengatakan, perusahaan telah mengambil keputusan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum karena merumahkan karyawan tanpa persetujuan. Manajemen VIVA.co.id mengambil keputusan ini dengan merujuk pada Surat Edaran Kemenaker M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha terkait pandemi COVID-19.
Padahal, di surat edaran itu, jelas-jelas disebutkan bahwa jika perubahan besaran upah pekerja harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Sementara jika dilihat lebih jauh, secara hukum, surat edaran tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan metentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Ketentuan dalam surat edaran tak dapat berlaku menggantikan norma yang telah diatur dalam PP Pengupahan.
Selama dirumahkan, perusahaan memotong gaji serta tunjangan hari raya sebesar 50 persen. Selama dua bulan terakhir (April dan Mei), selain dipotong, gaji juga dibayarkan terlambat dari jadwal pembayaran dan dilakukan dengan cara dicicil.
Sebelumnya, Setyo dan Endah sebagai pekerja yang dirugikan telah menempuh proses perundingan bipartit pada Senin, 5 April 2021, dengan didampingi LBH Pers. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh pada keputusannya. Pertemuan bipartit berakhir dengan tidak sepakatnya kedua pihak. Sedangkan pertemuan mediasi yang diharapkan menjadi jembatan untuk pekerja mendapatkan hak-haknya ternyata belum dapat membawa hasil karena tidak dihadiri pihak perusahaan.
Rizki Yudha, selaku kuasa hukum Setyo dan Endah menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan pada pertemuan itu. “Kita sangat berharap kehadiran dari pihak perusahaan pada agenda selanjutnya, agar Klien kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait proses penuntutan hak-hak mereka sebagai pekerja,” ujarnya usai pertemuan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, proses merumahkan pekerja PT VIVA Media Baru telah dilakukan sejak 1 Februari 2021. Pada tanggal tersebut, seluruh karyawan yang dirumahkan diputus aksesnya oleh perusahaan. Selama dirumahkan, mereka tak boleh bekerja di perusahaan lain dan tak boleh diberikan penugasan oleh atasan. Tak semua karyawan bersedia menandatangani keputusan perusahaan. Meski begitu, perusahaan secara sewenang-wenang tetap menjalankan keputusan dengan alasan bahwa hal itu sudah diketahui, disetujui, dan ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan.
Hotline:
AJI Jakarta
https://wa.me/6281935007007
Dok. Istimewa
Keterangan Foto : Mediasi di Kantor Sudinakertrans Jakarta Timur, Selasa, 22 Juni 2021