PERS RILIS
Untuk Diterbitkan Segera
Jakarta, 31 Juli 2021-Upaya penghalangan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga menjadi korban intimidasi ketika melakukan peliputan pada 23 Juli 2021 di Wisma Atlet, Jakarta. Intimidasi terhadap Yoga terjadi usai liputan di Wisma Atlet.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Indra yang telah dalam perjalanan pulang mendapat telepon dari salah seorang personel TNI di Wisma Atlet. Ia diminta datang terkait liputan sebelumnya atau akan dilakukan penjemputan oleh tim dari Wisma Atlet. Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Indra memutuskan untuk putar balik dan tiba ke Wisma Atlet lagi pada pukul 18.40 WIB.
Mengetahui kejadian yang menimpa sang kameraman, Eva Mazrieva, Koordinator Liputan VOA, menghubungi personel TNI yang mengaku sebagai “pimpinan” tim yang meminta Indra datang kembali ke Wisma Atlet. Mereka yakni dr. Aziz dan Serma Jamari, keduanya selaku Humas Media Center Wisma Atlet.
Kemudian, dr. Aziz meminta agar Indra menyerahkan semua perangkat liputan, terutama SD-card dan menyitanya. dr. Azis berdalih liputan yang dilakukan oleh VOA Indonesia sebagai tindakan ilegal karena tidak disertai surat pemberitahuan dan tanpa koordinasi ke Humas.
Serma Jamari yang lebih kooperatif kepada Indra, menilai tidak perlu disita, cukup dipindahkan video yang diambil untuk diperiksa. Selain itu, Indra juga mengalami penggeledahan oleh personel-personel TNI lainnya.
Pada pukul 21.10 WIB, Eva menghubungi Letnan Kolonel Yugo (RSDC) yang memberikan izin liputan dan bahkan memerintahkan pendampingan dan memberi wawancara. Eva melaporkan bahwa Indra sudah dua jam diinterogasi tim TNI. Yugo sempat mempertanyakan alasan perangkat liputan harus disita. Menurut Yugo, bahan liputan itu cukup di-copy dan diperiksa jika ada yang tidak sesuai.
Yugo mengatakan pada Eva bahwa persoalan yang menimpa Indra seusai liputan sekadar miskomunikasi.
Meskipun begitu, Yugo tetap meminta agar video liputan yang diambil tidak ditayangkan dahulu sebelum dilakukan evaluasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, Indra diizinkan pulang.
Menanggapi penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialami Kameraman VOA Indonesia, AJI Jakarta menyatakan sikap:
- Mengecam intimidasi yang dilakukan oleh personel TNI dan petugas Humas Wisma kepada Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga.
- Mendesak pihak Wisma Atlet mengembalikan hasil liputan yang dirampas karena telah menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
- Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
Narahubung AJI Jakarta:
081935007007 (Whatsapp)